Bakar Lahan, Warga Kualu Nenas Ditangkap Polsek Tambang Kampar

datariau.com
993 view
Bakar Lahan, Warga Kualu Nenas Ditangkap Polsek Tambang Kampar

Terpisah, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan akan dampaknya sembarangan membakar lahan dan hutan dengan cara dibakar.

"Dampaknya sangat buruk bagi lingkungan kita, selain itu banyak timbul penyakit akibat kabut asap ini," jelasnya.

Untuk itu, ia menghimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar.

"Jika terjadi, kami berharap masyarakat untuk segera melapor saat menemukan titik api atau menemukan pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pasalnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah," pungkas Kapolres. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)