Atasi Penipuan Travel Haji Umrah, Kemenag Kerjasama Dengan Polda Riau

1.196 view
Atasi Penipuan Travel Haji Umrah, Kemenag Kerjasama Dengan Polda Riau
Ilustrasi.
PEKANBARU, datariau.com - Mengantisipasi terulangnya kasus penipuan berkedok travel penyelenggara haji dan umrah, Kementrian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah (Kanwil) Riau segera akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau dalam melakukan penertiban.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Wilayah Riau, Muhammad Aziz mengatakan, untuk melakukan penertiban terhadap travel penyelenggara haji dan umroh adalah kewenangan pihak kepolisian, jadi dalam waktu dekat akan dilakukan kerjasama.

Disampaikannya, beberapa waktu kemarin Kemenag RI dengan Polri sudah melakukan kerjasama dengan menandatanani nota kesepahaman (MoU). "Yang di bawah ini diharuskan untuk melaksanakan dan meneruskan kerjasama tersebut," katanya, Selasa kemarin.

Tindakan yang diambil dalam penertiban travel haji dan umrah di Provinsi Riau ini, kata Aziz, akan melakukan penutupan operasional jika travel tersebut tidak taat aturan yang berlaku.

"Kita bisa menutup usaha yang mengatasnamakan penyelenggaraan haji dan umrah," ulasnya.

Aziz melanjutkan, sesuai dengan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan haji dan umrah, setiap travel yang melaksanakan haji dan umrah wajib melapor di wilayah operasional. "Kalau di Riau, maka izin operasionalnya harus berdasarkan persetujuan Kemenag Kanwil Riau," ulasnya.

Jika sama sekali tidak memiliki memiliki izin operasional, baik travel yang ada di Nasional ataupun Riau, Aziz menegaskan Pemprov dan Polda Riau akan melakukan penertiban.

"Penertiban dilakukan untuk menghindarkan jemaah dari upaya penipuan," ujarnya.

Sementara itu, mengenai izin travel yang sudah terdaftar di Kemenag Kanwil Riau, Aziz menjelaskan sudah 17 travel lokal dan nasional. "Saat ini sekitar 17 travel lokal dan nasional yang memiliki izin operasional di Riau," tuturnya. (fad)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)