Asyik Nyabu! Wanita Paruh Baya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Minas

Hermansyah
810 view
Asyik Nyabu! Wanita Paruh Baya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Minas
Wanita paruh baya diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

SIAK, datariau.com - Wanita paruh baya inisial WKT (42) di Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Senin (16/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB. Harus berurusan dengan Unit Polsek Minas kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Inisial WKT tak berkutik saat tim Unit Reskrim Polsek Minas menggerebek kediamannya, dimana polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,16 gram.

Selain itu, tim Opsnal Polsek Minas turut mengamankan 1 buah bong plastik dari botol aqua, 2 buah kaca pirex dan 2 buah mancis atau pemantik api.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH kepada wartawan mengatakan adanya kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Ahad (15/10/2023) malam.

Dimana saat itu, Kapolsek Minas AKP Wan menerima laporan dari masyarakat ada salah satu rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan memakai narkoba.

"Atas informasi tersebut, saya langsung memerintahkan personil Unit Reskrim dan diback up personil Polsek Minas untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," kata Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH.

Selanjutnya, Senin (16/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu Musa H Sibarani beserta personil Polsek Minas melakukan penyelidikan ke rumah yang diinformasikan masyarakat tersebut.

"Saat itu, tim kita melihat pintu rumah terbuka dan langsung masuk ke dalam rumah ada seorang pria keluar dari dalam kamar dan langsung lari melihat personil Polsek Minas dan dilakukan pengejaran namun pria itu berhasil kabur," ujarnya.

Dikatakan Kapolsek Minas lagi, personil yang lain langsung menuju kamar dan di dapati inisial WKT berada di dalamnya. Kemudian, dilakukan penggeladahan dalam kamar tersebut, yang disaksikan Ketua RT setempat ditemukan sejumlah barang bukti yang dimaksud.

"WKT dan barang bukti yang ditemukan selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Minas untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang kita kenakan terhadap tersangka yakni Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)