Asik Main Judi di Kebun Sawit, 2 Warga Ditangkap Polsek Perhentian Raja Kampar, 3 Orang Kabur

Datariau.com
1.409 view
Asik Main Judi di Kebun Sawit, 2 Warga Ditangkap Polsek Perhentian Raja Kampar, 3 Orang Kabur
Foto: Humas Polres Kampar
Dua pelaku judi dan barang bukti yang ditangkap polisi.

PERHENTIAN RAJA, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja tangkap 2 orang pelaku judi jenis song, di sebuah pondok dalam kebun sawit di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, pada Jumat (14/1/2022).

Para pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AF (38) warga Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja dan SU (37) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian dari pelaku yaitu 1 set kartu remi dan uang tunai Rp 276.000 yang digunakan sebagai taruhan serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 23.00 wib, Anggota Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok dalam kebun sawit di Desa Pantai Raja sering dijadikan tempat permainan judi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra STrK perintahkan Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi sekira pukul 00.30 wib dini hari, tim Unit Reskrim dipimpin Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra meliat ada beberapa orang yang sedang asik bermain judi.

Pada saat Unit Reskrim melakukan penangkapan para pemain judi tersebut berusaha kabur dan pihak kepolisian berhasil menangkap 2 orang pelaku yang sedang bermain, sedangkan 3 orang lainnya yang talah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri dan petugas langsung mengamankan 2 pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 orang pelaku judi tersebut, disampaikan bahwa para pelaku kini telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (das/hum)

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:judi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)