Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Kendaraan: Agar Mudah Dipantau Kamera CCTV

Ruslan
993 view

Ketentuan warna baru pelat nomor ini ditetapkan dalam Pasal 45, yaitu:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional

2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum

3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah

4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk

Meski aturan sudah berlaku, penerapannya kemungkinan dilakukan mulai tahun depan sebab masih dalam tahap persiapan, terutama terkait pengadaan material. (*)

Source: cnnindonesia.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)