Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan
Datariau.com
1.083 view
Sumber Gambar: Republika
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring
petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota
Bandung, Selasa (11/1/2022).
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Berita
Penangkapan Mahasiswa UNRI Khariq Anhar Dinilai Penuh Kejanggalan, Komnas HAM Didesak Turun Tangan
-
Berita
Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati
-
Berita TNI-Polri
Kapolda Riau Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak dan Polisi Selebriti
-
Berita
Husni Merza: Kabupaten Siak, Siap Menjadi Ujung Tombak Pengarusutamaan HAM
-
Berita
Komnas HAM Turun Usut Guru Ngaji Bekasi Dituduh Membegal
-
Berita
Fakta Baru, Komnas HAM Temukan Tindak Kekerasan hingga Tewaskan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat