Aksi Pelaku Pecurian Terekam CCTV Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Tualang

Hermansyah
1.184 view
Aksi Pelaku Pecurian Terekam CCTV Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Tualang
Pelaku curat terekam CCTV diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Usai terekam cctv, diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan merupakan seorang residivis inisial HJM (19) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tualang, Kamis (18/4/2024) sekira pukul 09.03 WIB.

Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut, diketahui terjadi di Jalan AR Hakim, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH pun membenarkan atas penangkapan pelaku dengan kasus tindak pidana pencurian berupa satu unit handphone oleh Unit Reskrim Polsek Tualang.

Kompol Arry mengatakan awal kejadian dimana korban saat itu sedang pergi untuk membeli sate yang berjaraknya 500 meter dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.

Saat itu, korban meletakkan satu unit handphone merk Redmi Note 12 Pro warna abu-abu milik korban di atas meja kasir.

Selanjutnya, tak berselang lama, 30 menit kemudian korban pun kembali ke lokasi kejadian dengan membawa satu bungkus sate dan turun dari sepeda motor berjalan masuk ke dalam gudang gas.

Korban yang baru masuk, tiba-tiba tidak lagi melihat satu unit handphone merk Redmi Note 12 Pro warna abu-abu miliknya tersebut. Lalu korban bertanya kepada saksi apakah melihat handphone di atas meja.

Saksi pun tmenjawab tidak melihat. Selanjutnya, korban melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian, akan tetapi tidak ditemukan dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tualang.

"Dengan kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp3.7 juta," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH.

Atas laporan korban, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH pun memerintahkan PS Kanit Reskrim Ipda Samos Joni Nainggolan dan tim Opsnal Polsek Tualang untuk segera melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku.

Pada Kamis (18/4/2024) sekira pukul 11.30 WIB, pelaku yang diketahui inisial HJM (19) inipun berhasil ditangkap dikediamanya di daerah Kampung Tualang tanpa perlawanan.

"Pelaku telah mengakui perbuatanya. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses lebih lanjut. Dan untuk pelaku dapat disangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)