Ada Hal Lebih Merugikan dari Jastip, Ini Kata Bos Peritel

aclin
611 view
Ada Hal Lebih Merugikan dari Jastip, Ini Kata Bos Peritel
Ilustrasi. (Foto: Internet)
DATARIAU.COM - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengungkapkan, keberadaan jasa titipan (jastip) tak memberikan kerugian besar kepada pemerintah dan para pelaku usaha di dalam negeri. Melainkan barang impor ilegal yang didatangkan secara door-to-door melalui kargo jalur laut maupun udara.

Budihardjo menyebut volume barang impor ilegal tersebut jauh lebih besar, daripada barang jastip bawaan penumpang pesawat. Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah lebih memperketat pengawasan impor ilegal yang dilakukan secara door-to-door kargo di pelabuhan maupun bandara.

Baca juga: Bisnis Jasa Titip Bisa Kantongi Untung Belasan Juta Rupiah Tiap Bulan

"Masukan ke pemerintah, itu yang banyak masuk (barang impor ilegal) melalui kargo, kalau melalui jinjingan orang (Jastip) kan nggak banyak," kata Budihardjo dalam Konferensi Pers Gabungan Asosiasi Ritel dan Ekosistem di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Dia menuturkan, kerugian negara yang disebabkan dari maraknya impor ilegal adalah dari selisih bea pajak dan lain sebagainya sampai 40%-50%. Katanya, itu karena barang impor ilegal tidak membayar pajak kepada negara seperti yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang mengimpor secara legal.


Ia pun membandingkan dengan pendapatan pemerintah dari yang dibayarkan peritel produk global (impor). Terdiri dari bea masuk 25% ditambah safeguard, PPN impor, PPh impor pakaian 7,5%, PPh Badan, sewa toko di mall (PPN sewa 11%, PPh final 10%), dan penjualan ritel PPN 11%.

Baca juga: Bisnis Jastip Dinilai Ilegal, Kemendag Justru Beri Respon Tak Terduga

"Ada selisih harga (antara barang impor legal dan ilegal), kita membayar pajak 40-50% untuk masukin barang-barang dari luar negeri, dan kita bayar. Itu kan uangnya masuk ke negara," tukas Budihardjo.

Budihardjo lalu berharap pemerintah memberikan relaksasi kebijakan Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang kini sudah diubah dengan Permendag No 3/2024 dan berlaku sejak 10 Maret 2024.

"Kita harapkan, dengan adanya komitmen kita impor secara baik dan benar, didukung oleh kebijakan pemerintah untuk menutup keran impor ilegal baik dari Jastip, kargo udara dan laut, ini akan membuat ekonomi kita maju," pungkasnya.***

Source: cnbcindonesia.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)