Gerebek Pesta Narkoba, Pengusaha Otomotif di Pekanbaru Ikut Diciduk Polisi

datariau.com
282 view
Gerebek Pesta Narkoba, Pengusaha Otomotif di Pekanbaru Ikut Diciduk Polisi
Foto: Riauonline.co.id
Lima dari tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan pesta narkoba di apartemen, Bukit Barisan, Pekanbaru.

PEKANBARU, datariau.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membekuk seorang pengusaha otomotif dan ponsel ternama, inisial MAM (34), bersama sejumlah rekannya dalam sebuah operasi penggerebekan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Jacub Kamaru mengatakan, penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Kamis 15 Januari 2026. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat profil pelaku yang merupakan tokoh wirausaha yang cukup dikenal di daerah Riau.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika jenis etomidate dan psikotropika Happy Five di kawasan penginapan Baliview, Jalan Putri Indah, Pekanbaru.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal langsung bergerak menuju lokasi pertama (TKP 1) di unit E1 sekitar pukul 03.00 WIB. Di sana, petugas mendapati sekelompok pria dan wanita yang diduga tengah berpesta narkoba," ujar Jacub, Rabu (21/1/2026).

Dalam penggerebekan di TKP 1 tersebut, polisi mengamankan 7 orang sekaligus yang berada di lokasi. Mereka adalah 2 wanita inisial SYGS (33) dan Mel (24), lelaki AG (23) dan HAT (27), serta 3 orang lainnya yang turut diamankan sebagai saksi.

Seluruh terduga pelaku langsung menjalani pemeriksaan intensif di tempat dengan disaksikan oleh pihak keamanan setempat. Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan dari para tersangka.

"Dari tangan S, petugas mengamankan dua buah catridge berisi etomidate (jenis narkoba) dan delapan butir pil Happy Five. Sementara itu, dari tangan AG dan Mel, masing-masing ditemukan satu buah catridge etomidate," ucap Jacub.

Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai unit telepon genggam canggih, termasuk iPhone 17 Pro Max, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka Shella memberikan keterangan krusial terkait asal-usul barang haram tersebut. Ia mengaku mendapatkan psikotropika jenis Happy Five dari seseorang bernama IR dan Ov yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

"Namun, keterangan S juga menyeret nama MAM sebagai pihak yang berkaitan dengan kepemilikan barang terlarang yang mereka konsumsi," jelas Jacub.

Berbekal keterangan tersebut, tim opsnal segera melakukan pengembangan ke lokasi kedua (TKP 2) pada pagi harinya sekira pukul 07.45 WIB. Petugas menyasar sebuah kediaman di Jalan Kurnia IV, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai. Di rumah inilah, polisi berhasil meringkus MAM tanpa perlawanan.

Pengusaha tersebut tidak dapat berkutik saat petugas mendatangi kediamannya untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap MAM, polisi kembali menemukan satu buah catridge berisi narkotika jenis etomidate sebagai barang bukti.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)