Bisnis Jastip Dinilai Ilegal, Kemendag Justru Beri Respon Tak Terduga

aclin
784 view
Bisnis Jastip Dinilai Ilegal, Kemendag Justru Beri Respon Tak Terduga
Ilustrasi. (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Bisnis Jastip (Jasa Titip) saat ini merupakan pilihan bisnis yang banyak diminati dan memiliki peluang yang menjanjikan. Namun bisnis ini dinilai ilegal oleh beberapa pihak.

Salah satu diantaranya Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa sebenarnya terminologi mengenai jastip tidak ada di bea cukai.

"Karena sebagaimana diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 203 tahun 2017 itu jelas yang diatur adalah barang penumpang dan sarana pengangkut," jelas Nirwala yang dikutip dari beritasatu.com Sabtu (18/2/2023).

Selain itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga meminta pemerintah membuat regulasi untuk usaha jasa titipan atau jastip yang menjamur di Indonesia lantaran dinilai ilegal dan merugikan negara.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyampaikan, usaha jastip masuk dalam kategori black market karena masuk ke Indonesia tanpa membayar barang dan bea masuk alias tidak melalui jalur resmi.

“Baju mahal, tas mahal, elektronik mahal dimasukkan ke dalam tasnya, kargonya, seolah-olah barang milik sendiri padahal begitu keluar bandara sudah ada yang ambil dan lewatlah pajaknya,” kata Roy dalam konferensi pers yang dikutip dari bisnis.com, Kamis (18/1/2024).

Roy menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan orang yang menjalankan bisnis jastip. Hanya saja, usaha jastip perlu diatur mekanisme dan pengawasannya agar tidak merugikan negara serta ritel dalam negeri.

Selain pihak-pihak di atas, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto justru memiliki penilaian lain, ia menilai kegiatan bisnis jastip itu wajar saja dilakukan, lantaran dilakukan sembari bepergian atau berlibur ke luar negeri.

"Ah nggak juga. Istilahnya, kalau beli barang branded di luar negeri kan buat orang yang sering jalan-jalan. Kalau kaya kita dalam negeri kan nggak ke luar negeri, ya kalau sambil jalan-jalan orang belanja wajar dong. Ada yang liburan pulang bawa barang karena ada kesempatan beli yang branded, punya duit, kenapa enggak," kata Suhanto saat ditemui di Kantor Kemendag, Jumat (2/2/2024).

Suhanto mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan atau keluhan terkait bisnis jastip tersebut. Namun, katanya, apabila memang sudah ada laporan dan menjelaskan bisnis jastip benar telah mengganggu usaha legal di dalam negeri, pihaknya selaku pemerintah akan mengatur regulasi terkait itu.

"Sampai saat ini belum ada laporan ke kami tentang hal itu. Tentunya kan kita dari pemerintah, kalau sudah mengganggu perekonomian, ada laporan dari pelaku usaha mengganggu produk pelaku usaha yang legal, pasti kita lakukan. Seperti kemarin kita mengatur e-commerce gitu kan," ujarnya dikutip cnbcindonesia.com.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)