Banda Aceh, Datariau.com - Jurnalis tabloid mingguan Modus Aceh dan
modusaceh.co wilayah peliputan Aceh Barat dan Nagan Raya, Aidil Firmansyah
(25), mengalami pengancaman dari petinggi dan rekan salah satu perusahaan
kontruksi di Aceh Barat, Sabtu (04/01/20) malam. Acaman itu dilatarbelakangi
oleh pemberitaan yang tayang di modusaceh.co beberapa jam sebelum korban
diancam.
Mulanya, malam itu Aidil tengah
nongkrong sambil ngopi di salah satu warkop di kawasan Kota Meulaboh, Kabupaten
Aceh Barat. Tiba-tiba mendapat pesan watshaap dari AR, Direktur PT TAU yang isinya menyebut, berita ditulis Aidil yang tayang di media
online modusaceh.co terkesan berat sebelah dan merugikan perusahannya.
Sebelumnya, modusaceh.co
menayangkan berita berjudul "Tak Bayar Kompensasi, Angkutan Tiang Pancang PLTU
3 dan 4 Dihadang Warga". Terakhir, AR mengajak Aidil bertemu di kantornya
sekitar pukul 23.50 WIB.
Namun Aidil enggan menuruti
ajakan AR dan Aidil meminta agar mereka bertemu di salah satu warkop di
Meulaboh, Aceh Barat saja. Namun tak
lama kemudian, datang dua orang suruhan AR menjumpai Aidil di warkop tempatnya
minum kopi malam itu.
Kedua orang tersebut kemudian
meminta mendengar rekaman wawancara Aidil dengan seorang warga yang menjadi
narasumber dalam pemberitaan di medianya bekerja. Sebelumnya, modusaceh.co
menayangkan berita tentang penghadangan mobil pengangkut bahan material PLTU 3
dan 4 milik PT TAU, perusahaan yang dipimpin AR.
Selain itu, kedua suruhan AR ini
mengajak Aidil agar pergi ke kantor PT TAU untuk bertemu langsung dengan AR.
Awalnya Aidil juga enggar pergi, namun, setelah ada jaminan dari dua orang
tersebut dia tidak akan disakiti dan dimarahi, Aidil pun menuruti ajakan
mereka, apalagi salah seorang diantaranya dikenalnya. Aidil ditemani oleh Deni Sartika, seorang
wartawan lain di Aceh Barat.
Tiba di ruang kantor AR, Aidil
dipersilahkan duduk. Kemudian, AR mengeluarkan senjata jenis pistol dari laci
mejanya dan menyerahkan kepada seorang anggotanya di ruang itu. Seorang lainnya
memegang leher Aidil, sedangkan AR terus mengeluarkan kata-kata ancaman. Namun,
ketika itu ada yang melerai agar masalah itu diselesaikan baik-baik.
Lantas, AR menyodorkan surat yang
telah dibuatnya untuk ditanda tangan di atas materai oleh Aidil. Isinya, untuk melakukan duel dengan Aidil satu lawan
satu. Namun Aidil menolak. Selanjutnya,
AR dan rekan terus mengeluarkan berbagai kata kata kepada Aidil dan menuduh
berita tersebut salah.
Dengan nada tinggi, AR juga
bercerita bahwa selain pengangkutan tiang pancang PLTU, ada pekerjaan lain yang
sedang menanti mereka. Dan, apabila pekerjaan tersebut gagal didapatkan karena
berita yang ditulis Aidil, maka dia akan mendapat konsekuensi, yaitu dibunuh
oleh AR.
Aidil kemudian dipaksa membuat
pernyataan dengan cara ditulis tangan. Isinya, Aidil akan mengklarifikasi
berita di Modus Aceh dan dia harus mengakui bahwa itu fitnah. Apabila dalam
sepekan dihitung dari tanggal 5 Januari 2020 Aidil belum membuat peryataan
klarifikasi kepada media itu, Aidil siap menerima konsekuensi apa pun dari AR.
IJTI Aceh dan AJI Banda Aceh mengeluarkan pernyataan sikap mengecam segala tindakan pengancaman terhadap Aidil oleh Direktur PT TAU Cs,
karena dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang
Pers. Seperti yang diatur dalam Pasal 4, bahwa negara menjamin kebebasan pers.
Sedangkan pelaku kekerasan dan
penghalang-halangan kerja jurnis dapat dijerat dengan pasal 18 ayat 1. Setiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi
kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda Rp 500 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan
Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan
pasal lainnya yang menyangkut dengan kepemilikan senjata api.
Atas dasar itu, dalam siaran pers
yang ditandatangani oleh Misdarul Ihsan (Ketua AJI Banda Aceh), Juli Amin (Ketua
Divisi Advokasi AJI Banda Aceh), Munir Noer (Ketua IJTI Aceh) dan Fadil
Batubara (Ketua Divisi Advokasi IJTI Aceh), AJI Banda Aceh dan IJTI Aceh
menyatakan, menuntut pelaku mempertanggungjawabkan ancamanya sesuai aturan hukum yang berlaku,
karena telah menyebabkan ketakutan, kekhawatiran dan mengganggu mental/psikis
korban dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis, mendesak kepolisian
berperan aktif mengusut kasus tersebut hingga tuntas dengan menyeret pelakunya
ke muka hukum atau pengadilan.
Selanjutnya, polisi juga diminta
menjamin keselamatan bagi korban atas ancaman dari pelaku yang tinggal satu daerah dan meminta semua pihak
menjamin hak-hak jurnalis dalam menjalankan profesianya di lapangan. (Mah)