Warga yang Tolak Jenazah Covid-19 Bisa Kena Sanksi Pidana
Datariau.com
677 view
DIBUNGKUS PLASTIK: Jenazah pasien virus korona dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Petugas meminta keluarga tidak hadir dalam prosesi pemakaman. (Haritsah Almudatsir/Jawa Pos)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Dakwah
Hukum Shalat Jenazah Untuk Orang yang Bundir
-
Berita
RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Kehati-hatian Legislasi atau Tarik-Menarik Kepentingan?
-
Berita
Praktisi Hukum Desak Kemenhut dan Aparat Usut Tuntas Karhutla di Riau
-
Pendidikan
Mahasiswa FISIP UNRI Gelar SEMARA, Perkuat Literasi HAM dan Hukum Keluarga di Kelurahan Bandarraya
-
Berita
Nama Agung Nugroho Dikaitkan dalam Perkara, Tim Hukum Siapkan Somasi dan Langkah Pidana
-
Berita
Mengapa PK Ditolak? Advokat Hendra Fahlephi Ungkap Kesalahan yang Kerap Diabaikan Terpidana