Unit Reskrim Polsek Koto Gasib, Cokok Pengguna Sabu di Areal Mess Milik PT Pertamina EP Buatan II

Hermansyah
2.832 view
Unit Reskrim Polsek Koto Gasib, Cokok Pengguna Sabu di Areal Mess Milik PT Pertamina EP Buatan II
Pengguna Narkotika jenis sabu-sabu saat diringkus Unit Reskrim Polsek Koto Gasib di areal mess PT Pertamina EP Buatan II.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Gasib cokok seorang pelaku pengguna Narkotika jenis sabu-sabu di areal mess milik PT Pertamina EP, RT16/RW05, Dusun Batin Pandan, Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Senin (24/9/2018) sekira pukul 20.30 WIB.

Penangkapan pelaku berinisial AA (41), beserta barang bukti yang didapat diduga Narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di areal mess milik PT Pertamina EP Buatan II malam.

Mendapati informasi tersebut Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi selajutnya memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Bripka Leonar Pakpahan SH untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kanit Reskrim bersama beserta anggota Unit Reskrim Polsek Koto Gasib kemudian melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu.

"Kurang lebih 1 jam melakukan penyelidikan di lokasi tersebut sekira pukul 20.30 WIB, tim langsung mengamankan salah seorang laki-laki berinisial AA (41) yang sedang mengkomsumsi Narkotika jenis sabu-sabu," terang Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi melalui PS Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Bripka Leonar Pakpahan SH, Selasa (25/9/2018) pagi.

Selanjutnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Gasib melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan ditemukan 1 paket sabu-sabu. "Menurut pengakuan pelaku paket sabu-sabu yang berhasil diamankan tersebut seharga Rp300.000,- yang diselipkan di plastik pada pembungkus rokok merk Sampoerna," ungkap PS Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Bripka Leonar Pakpahan SH.

Adapun barang bukti yang berhasil didapat dari tangan pelaku tersebut diantaranya berupa 1 buah paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp300.000,- 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong) berupa Aqua gelas yang sudah terpasang pipet beserta kaca pirek yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus rokok merk Sampoerna, 1 unit handphone merk Nokia  berwarna hitam.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Koto Gasib guna dilakukan proses pemerikaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query