Tim Penasehat Hukum Usman Bacakan Pledoi, Ini 6 Poin Tuntutannya..

935 view
Tim Penasehat Hukum Usman Bacakan Pledoi, Ini 6 Poin Tuntutannya..
Foto: Izon
Tim Penasihat Hukum, Usman di Pengadilan Negeri Tembilahan.

TEMBILAHAN, datariau.com - Tim Penasihat Hukum bacakan Nota Pembelaan atau Pledoi meminta Usman bebas dari jeratan hukum di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (16/3).

Pada saat persidangan terdakwa ujaran kebencian tersebut, tampak Tim Penasihat Hukum Usman bergantian membacakan Pledoi, secara tegas dan lugas tanpa satu kata pun tertinggal.

Dalam kesempatan tersebut, permintaan Tim Penasihat Hukum dalam Pledoinya menyampaikan enam poin pembelaan, yakni menyatakan terdakwa Usman Bin Asril tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya di dalam dakwaan.

Selanjutnya meminta membebaskan terdakwa Usman dari dakwaan (vrijpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Meminta melepaskan Usman dari semua tuntutan Hukum (onslag van recht vervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Dan menyatakan barang bukti berupa 3 lembar screenshoot konten ujaran kebencian yang diposting oleh akun facebook "Warga Langit" dirampas untuk dimusnahkan dan 1 buah handphone merk vivo 1603 warna gold dikembalikan kepada terdakwa.

Selanjutnya, mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa Usman ke dalam kedudukan semula. Terkahir membebankan ongkos perkara Usman kepada negara.

Setelah Tim Penasihat Hukum membacakan Pledoi, Usman secara pribadi menyampaikan pembelaannya secra lisan kepada Majelis Hakim.

"Saya hanya manusia yang tidak luput dari kesalahan dan khilaf. Dalam hal ini apa yang telah didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum, saya tidak merasa bersalah," paparnya di depan Majelis Hakim.

"Dalam perkara ini saya mohonkan kepada Majelis Hakim agar membebaskan saya. Dan jika majelis berpendapat lain mohon hukumannya seringan ringannya di bawah dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum," pintanya.

Disampaikan Usman lagi, meminta permohonan kepada Majelis Hakim karena ia masih mempunyai anak yang masih kecil, masih butuh kasih sayang seorang ayah.

"Anak kecil saya masih kecil, butuh kasih sayang. Dan keluarga kecil saya yang ditinggalkan juga terluntang lantung, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena saya adalah kepala keluarga dan tulang punggung keluarga," terangnya.

Yang lebih mengiris hati, saat permintamaafan Usman sempat meneteskan air mata. Bukanya hanya mengenai anaknya yang masih kecil, ia juga menyampaikan dekatnya bulan puasa dan lebaran. 

"Siapa yang akan mengurus keluarga saya untuk membayar zakat fitrahnya dilebaran nanti," dengan mimik sedih.

Ketika Usman selesai penyampaian pembelaannya, Ketua Majelis Hakim, Nurmala Sinurait SH mencecar pertanyaan mengenai penyampaian pembelaan lisan Usman, "Saudara harus jelas, ingin meminta seringan ringannya atau bebas, harus konsisten jangan setengah setengah," ucap Ketua Majelis.

Usman menjawab dengan tegas meminta bebas dari jeratan hukum. 

"Saya ingin bebas yang mulia," jawabnya.

Majelis Hakim akan menyampaikan fakta-fakta persidangan. Terkait itu, Majelis menanyakan kepada JPU apakah menanggapi Pledoi Tim Penasihat hukum secara lisan atau tertulis, dijawab JPU, "Kami akan menjawab secara tertulis yang mulia," sebut JPU.

Setelah pernyataan JPU, sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Kamis 20 Maret 2020 dengan agenda jawaban atas Pledoi penasihat hukum. (zon)

Penulis
: Izon
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)