Terlibat Perampokan, 3 Remaja Ingusan Ini Ditangkap Polisi Saat Nyabu di Stadion Selatpanjang

datariau.com
2.140 view
Terlibat Perampokan, 3 Remaja Ingusan Ini Ditangkap Polisi Saat Nyabu di Stadion Selatpanjang
Foto: Rahmad
Tiga pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

SELATPANJANG, datariau.com - Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti mengamankan 3 remaja saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di dalam areal Stadion Mahmud Jalal, Jalan Pramuka, Selatpanjang, Senin (2/7/2018).

Upaya penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tersangka tindak pidana narkotika tersebut ketika melakukan patroli ke daerah rawan kejahatan di seluruh kawasan Kota Selatpanjang.

"Polisi menemukan 3 orang tersebut sedang mengonsumsi narkotika di dalam area stadion," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH melalui Kasubag Humas, AKP Amir Husin melalui pesan Whatppsnya, Rabu (4/7/2018).

Mereka diantaranya, AS (19) warga Jalan Pemuda Setia Selatpanjang, NP (18) warga jalan Dorak Selatpanjang, dan DM (21) warga jalan Muzafar Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adapun saat dilakukan penangkapan, tim Opsnal Reskrim berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram, 1 alat hisap (bong), 1 mancis, 2 bungkus rokok, dan 1 kaca pirek.

"Mereka juga mengantongi uang diduga curian senilai Rp1.300.000," terang Amir Husin.

Setelah dilakukan pengembangan, 2 diantaranya ternyata terlibat kasus pencurian. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/6/2018) lalu di kawasan Kuburan Cina, Selatpanjang.

Menurut keterangan tersangka, sekira pukul 19.30 wib korban (penjaga kuburan cina) sedang duduk di teras rumahnya, tiba-tiba datang 2 pelaku dengan membawa besi dan mengancam.

"Saat akan mengancam, mereka mengatakan keluarkan uang kalau tidak saya tikam," ujar Kasubag Humas Polres Meranti meniru percakapan tersangka terhadap korban.

Kemudian salah satu pelaku langsung masuk ke kamar dan membongkar lemari. Mereka mengambil uang senilai Rp5 juta yang disimpan korban di dalam lemari tersebut.

"Setelah mendapatkan keinginannya, pelaku pergi meninggalkan korban," tutur Amir Husin.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti, guna penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Penulis
: Rahmad
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)