Tempat Hiburan Malam di Kota Pekanbaru Wajib Tutup Selama Ramadhan

datariau.com
1.424 view
Tempat Hiburan Malam di Kota Pekanbaru Wajib Tutup Selama Ramadhan
dok.
Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian

PEKANBARU, datariau.com - Kepala Satpol PP kota Pekanbaru menegaskan selama Ramadhan tempat hiburan malam harus tutup.

"Ya, berdasarkan hasil rapat dengan Polresta kota Pekanbaru, kita sepakat bahawa selama Ramadhan seluruh tempat hiburan seperti karaoke dan rumah makan wajib tutup tanpa terkecuali," tegas Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kamis (26/5/2016).

Zul menegaskan, bagi mereka yang tidak mengindahkan edaran tersebut akan ditindak tegas. Penindakannya tentu sesuai dengan prosedur mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.

"Intinya, selama ramadhan kita akan gencarkan penertiban. Mulai dari tempat hiburan, rumah makan buka di siang hari, dan hal yang mengganggu ketenangan dibulan ramadan," paparnya.

Zul juga mengimbau kepada pemilik usaha rumah makan non muslim jika ingin membuka usahanya selama ramadhan diminta untuk mengurus izin dan meminta stiker ke BPT-PM bahwasanya tempat mereka khusus bagi mereka yang non muslim.

"Kalau mereka non muslim mereka tinggal urus saja, stiker RM Non Muslim di BPT-PM," ujarnya lagi.

Ketika ditanya kapan edaran resmi Ramadhan akan dikeluarkan dan disosialisasikan, Zul mengatakan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama beberapa instansi terkait.

"Ditargetkan sepekan sebelum ramadan itu sudah diedarkan," pungkasnya.

Editor
: Riki
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)