Tak Kantongi Izin, Satpol PP Siak Tindak Tegas UD Siak Subur Sejahtera

729 view
Tak Kantongi Izin, Satpol PP Siak Tindak Tegas UD Siak Subur Sejahtera
Foto: Hermansyah
Kabid PPUD Subandi SSos MSi bersama Kasi PPNS Sahrul SH MH tinjau UD Siak Subur Sejahtera di Bungaraya.

SIAK, datariau.com - Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya pembangunan tempat usaha penggilingan padi milik UD Siak Subur Sejahtera yang terletak di Dusun II Kampung Temusai Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak Riau.

Dimana pembangunan usaha UD Siak Subur Sejahtera tersebut pada Rabu (3/6/2020) benar terindikasi belum mengantongi izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menanggapi hal itu Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin SSos MSi melalui Kabid Penegak Perundang Undangan Daerah Subandi SSos MSi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul SH MH selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyebutkan sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat atas pembangunan usaha tersebut.

Dan atas laporan tersebut Satpol PP Kabupaten Siak langsung terjun ke lokasi pembangunan milik UD Siak Subur Sejahtera yang bergerak dibidang usaha penggilingan padi yang terletak di Dusun II Kampung Temusai Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.

"Iya, kami telah melakukan pengecekan ke lapangan pada Rabu dan ternyata benar UD Siak Subur Sejahtera ini belum mengantongi izin dan kami telah memberikan surat teguran pertama terhadap penanggungjawab bangunan tersebut," ungkapnya.

 

Kemudian, kata Sahrul kita (Satpol PP) juga telah melayangkan surat panggilan terhadap YT penanggungjawab UD Siak Subur Sejahtera agar datang hadir pada hari Kamis (4/6/2020) untuk mengahadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangan.

"Untuk klarifikasi terkait izin yang belum mereka miliki sementara pembangunan kilang padi ini telah berlangsung sekian lama," jelas Subandi.

Menurut YT selaku penanggungjawab perusahaan UD Siak Subur Sejahtera mengatakan bahwasanya YT telah menghadap dan mengurusnya izin ke Dinas PU Kabupaten Siak.

"Kami telah menghadap ke Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak, dan berkonsultasi mengenai konsultan bangunan yang akan mengerjakan gambar bangunan tersebut, dan dimaksud dibawah kendali Dinas PU Tarukim," ujarnya.

Selanjutnya kilah YT untuk menyiapkan gambar/maket bangunan yang akan dibangun di lokasi yang dibangun sekarang, memang seharusnya kami mengurus kelengkapan izin lainnya sebelum membangun.

Dikatakan Kabid Penegak Perundang Undangan Subandi SSos MSi menambahkan Satuan Polisi Pamong Praja berharap kerjasama masyarakat dalam hal melaporkan apabila adanya pelanggaran Peraturan Daerah baik yang menyangkut perizinan maupun penyakit masyarakat. 

"Laporan ini dapat segera kami tindaklanjuti agar semua usaha memiliki izin secara resmi dari Pemerintah Daerah, dan penyakit masyarakat dapat diminimalisir bahkan dihapuskan dari wilayah Kabupaten Siak," pungkasnya.(Eman)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)