Siak-Pekanbaru, Polisi Berhasil Amankan 3 Pengedar dan BB Sabu Seberat 8,25 Gram

Datariau.com
2.858 view
Siak-Pekanbaru, Polisi Berhasil Amankan 3 Pengedar dan BB Sabu Seberat 8,25 Gram
Foto:Hermansyah
Satres Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan 3 tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu antar wilayah Siak-Pekanbaru.

SIAK, datariau.com - Peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu di wilayah hukum Polres Siak kembali diungkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Senin (17/2/2020) kemarin. Dengan TKP penangkapan di daerah Km 9 Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Kali ini, Polisi kembali berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu, diketahui salah satu tersangka sekaligus berprofesi sebagai kurir narkotika jenis sabu sabu total seberat 8,25 gram, atau masing masing sebanyak 12 paket dari tersangka inisial RC (38) dan 7 paket dari tersangka AC (46) dan DH (41).

Penangkapan para tersangka ini, bermula dari laporan masyarakat setempat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan kawasan transaksi narkotika jenis sabu sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

"Tersangka pertama ditangkap tepat di SPBU Tualang dengan pelaku inisial RC (38), saat dilakukan pengeledahan dijumpai barang bukti sebanyak 12 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar," jelas Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH.

Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak selanjutnya melakukan interogasi kepada tersangka RC (38) tersebut didapat informasi bahwa narkotika jenis sabu sabu didapat dari seseorang yang biasa dengan panggilan 'Kak Nia' yang berada di wilayah Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. 

Setelah mengamankan tersangka ini, berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan pengembangan ke daerah Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Setibanya di TKP tim melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial DH (41) dan AC (46).

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka tim mendapati sebanyak tujuh paket narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka didalam keranjang pakaian kotor," ujar Kasat Narkoba Polres Siak itu, Selasa (18/2/2020).

Berdasarkan pengakuan tersangka inisial AC (46) ini, kata Jailani, narkotika jenis sabu sabu tersebut benar miliknya. Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka ini mengakui bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang biasa dengan panggilan 'Miki'.

"Diduga pelaku Miki masih DPO di Pekanbaru. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Adapun barang bukti lainya yang berhasil diamankan sebagai barang bukti 1 unit handphone merk Samsung J5 warna putih, 1 unit handphone merk Nokia warna putih, 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BM 4579 YZ beserta 2 buah kaca pirex dan masing masing 1 buah kotak rokok, cotton bud, bungkus plastik bening dan handphone merk Samsung lipat warna hitam. (man)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Siak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)