DATARIAU.COM - Menimbang daya beli buruh yang semakin menurun, sedangkan harga kebutuhan sehari-hari dinilai naik, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%.
Sebaliknya, presiden KSPI Said Iqbal meminta kenaikan UMP tahun 2019 adalah sebesar 20-25%.
"Yang kita minta kenaikannya 20-25%, akumulasi karena upah yang tahun-tahun sebelumnya rendah kan. Hasil survei kita Rp 4,2 juta, itu yang kita minta," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada detikFinance, Rabu (17/10/2018).
Usulan kenaikan upah 25%, menurutnya bukan dilakukan secara asal-asalan. Pihaknya telah mensurvei kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Hal itu dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak buruh yang harus ditingkatkan.
"Naik 20-25% dengan kisaran angka Rp 4,2 juta ampai Rp 4,5 juta ini hasil survei ya, bukan asal asalan, dengan meningkatkan kualitas item KHL, bukan menambah (item)," sebutnya.
Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun meminta buruh jangan terlalu berilusi atau berkhayal.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius J. Supit menilai dalam situasi perekonomian saat ini sulit untuk menaikkan upah setinggi itu. Oleh karenanya ia meminta agar buruh tidak terlalu berharap.
"Ya itu saya kira dalam kondisi seperti ini jangan terlalu berilusi (berkhayal) mengharapkan yang juga tidak sanggup," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Dia mengatakan, saat ini dunia usaha sedang kurang bagus. Hal itu tercermin dari pengumuman Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa realisasi ekspor Indonesia pada September turun 6,58% dibandingkan Agustus 2018.
Meski pada September neraca perdagangan surplus sebesar US$ 227 juta. Tapi secara riil menurutnya terjadi penurunan.
"Ekspor turun, walaupun kita surplus neraca perdagangan tapi kan secara riil kita turun dibandingkan bulan lalu. Jadi ini kan faktor faktor pertimbangan," ujarnya.
Jadi, dia menilai saat ini dunia usaha juga perlu memperkuat daya saing. Namun bukan berarti mengabaikan kepentingan para buruh. Hanya saja tidak bisa juga hanya memikirkan kenaikan upah tinggi.
"Jadi gimana memperkuat daya saing tapi tidak mengorbankan mereka," sebutnya.
Menurutnya, buruh bisa melakukan perundingan dengan pengusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Yang lebih dikedepankan sebenarnya bipartit (perundingan), bicara lah, atau negosiasi sama masing masing perusahaan," tambahnya.