Seorang Pengedar Sabu di Meranti Diciduk Polisi, Satu Lagi DPO

datariau.com
4.522 view
Seorang Pengedar Sabu di Meranti Diciduk Polisi, Satu Lagi DPO
Foto: Ist.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.
KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - YA (25) warga Desa Banglas Barat KecamatanTebing Tinggi Kepulauan Meranti diamankan polisi karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba, Kamis (22/8/2019).

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan lebih kurang 0,79 gram, 1 buah plastik klep berukuran sedang warna bening diduga sisa pemakaian narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klep kecil warna bening diduga sisa pemakaian narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klep sedang yang berisikan 19 buah plastik klep kecil warna bening.

Kemudian 1 buah plastik klep besar berisikan 8 buah plastik klep sedang warna bening, 2 buah plastik klep sedang warna bening, 1 set alat hisap sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah sumbu kompor, 1 buah mancis, 3 buah pipet, 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah pisau cutter warna merah jambu, 1 buah kotak kaca mata warna dongker tempat menyimpan sabu.

Kemudian 1 unit Handphone merek Oppo F5 warna gold kombinasi putih, 1 unit handphone merek Nokia senter warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna merah.

Adapun kronologis penangkapan bermula pada Rabu 21 Agustus 2019 sekira pukul 11:30 Wib, dari hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba bahwa pelaku yang merupakan TO, sedang berada di rumahnya. Kemudian tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Darmanto SH didampingi KBO Sat Resnarkoba IPDA Rahmad Wahyudi SH langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Didampingi Ketua RT setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya di TKP dan ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya dilakukan pengembangan darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut, pelaku mengaku sabu tersebut diterima dan diperoleh dari seseorang yang bernama inisial Dy (DPO) warga Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Setelah dilakukan pengejaran terhadap Dy (DPO) namun dia sudah melarikan diri, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (put)
Penulis
: Syahputra
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)