BAGANBATU, datariau.com - Sedang asyik pesta narkoba, dua orang wanita bersama tiga pria digrebek tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah. Kelima pelaku tersebut diduga sebagai pengedar dan pemakai.
Dua wanita itu adalah LS alias Sari ( 27), warga Aek Nabara, Dusun Suka Mulia, Kecamatan Labuhan Batu Prov. Sumatera Utara, Epi Preti alias EPI (36), warga Jl. Kasah, Kelurahan Marpoyan Damai Kecamatan Marpoyan. Sementara tiga pria yakni WS alias Wahyu ( 31), warga Paket F Desa Harapan Makmur selatan, Sup (35 ), warga Paket F Desa Harapan Makmur Selatan dan Mito alias Mito (38), warga Paket F Desa Harapan Makmur selatan Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir.
"Kelima pelaku digrebek pada Selasa dini hari sekira pukul 00.30 WIB, tepatnya di rumah tersangka Sup (35) di Jalur III Paket F Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan," kata Kapolsek Bagan Sinembah AKBP Panangian SH MSI yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim, Selasa.(10/3/2020).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Paket F Jalur III Desa Harapan Makmur, tepatnya di rumah tersangka Sup pada Senin (9/3/2020), sekira pukul 21.00 WIB.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah AKBP Panangian, S.H, M.Si, selanjutnya melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nur Rahim SIK, memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan ke TKP,. sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Ipda Marwan Pasaribu dan didampingi penghulu setempat langsung masuk kedalam rumah pelaku.
"Dan pada saat masuk kedalam rumah tersebut didapati lima orang pelaku sedang mengkomsumsi narkotika. Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan berhasil menemukan plastik bening yang berisikan 3 1/2 butir pil extasi berwarna hijau dan biru," ucap Kanit Reskrim.
Tidak hanya sampai di situ, Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku dan kembali menemukan plastik asoi warna hitam yang berisikan baju warna hijau dan baju warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 paket besar diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit HP Merek VIVO warna merah hitam, 1 unit HP Merek OPPO warna putih. 2 unit HP merek Nokia senter warna hitam, 1 unit HP merek Samsung warna putih.1 set alat hisap (Bong), 2 Buah Mancis. 1 buah sendok/sekop yang terbuat dari pipet aqua. Termasuk uang sebesar Rp.2.000.000, dan 1 unit mobil Ertiga beserta kunci kontaknya dan selembar STNK mobil.
"Mereka juga mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Dan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," tegas Kanit Reskrim yang akrab disapa Baim.(sella)