SIAK, datariau.com - Satuan Resort (Satres) Narkoba Polres Siak ringkus seorang wanita paruh baya pemilik barang haram Narkotika jenis sabu-sabu dikediamannya di Komplek BTN TPI II Blok F RT014/RW002 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Sabtu (21/4/2018) sekira pukul 19.00 WIB.
Adapun penangkapan pelaku wanita paruh baya yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat disekitaran tempat tinggal pelaku yang diketahui berinisial NKB (41), Jum'at (20/4/2018) sekira pukul 13.30 WIB.
"Pelaku kita ringkus berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang wanita yang diduga pengedar (memiliki) barang haram Narkotika jenis sabu-sabu di Komplek BTN TPI II di Perawang Kecamatan Tualang pada Jum'at, 20 April 2018, sekira pukul 13.30 WIB," kata Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Ahad (22/4/2018) pagi.

Lanjut Kasat Narkoba Polres Siak bahwa dengan mendapati informasi tersebut segera memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit II Idik Satres Narkoba Polres Siak BRIPKA Pernol E untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, dan pada Sabtu, 21 April 2018 sekira pukul 19.00 WIB, tim berhasil meringkus pelaku seorang wanita yang diduga menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu.
"Kemudian tim segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di BTN TPI II Perawang tersebut untuk melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikanb di lokasi akhirnya Tim Opsnal Polres Siak berhasil meringkus seorang pelaku wanita paruh baya inisial NKB (41) ini benar memiliki Narkotika jenis sabu-sabu," terang Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Ahad (22/4/2018) pagi.
Dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Ahad (22/4/2018) pagi, mengatakan bahwasanya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,68 gram beserta 10 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu siap edar (jual) dengan berat kotor 4,50 gram.
Jadi, dari hasil penangkapan tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak berhasil mengumpulkan barang bukti dengan berat kotor seluruhnya 6,18 gram Narkotika jenis sabu-sabu milik pelaku inisial NKB (41) tersebut.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil didapatkan di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian dibawa ke Mapolres Siak guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.