Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras di Warung Marempan Hilir Siak Riau

Hermansyah
937 view
Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras di Warung Marempan Hilir Siak Riau
Satpol PP Siak didampingi Babinsa Siak sita Miras berbagai merk disalah satu warung harian di Marempan Hilir.

SIAK, datariau.com - Operasi minuman keras dan penyakit masyarakat yang di gelar Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, Riau, Jumat (11/10/2019) disalah satu warung milik warga di Kampung Marempan Hilir, Kecamatan Mempura.

Operasi Miras ini dilakukan, pada hari Kamis (10/10/2019) sebelumnya. Satpol PP Siak telah melakukan penyelidikan oleh Anggota Patroli yang memastikan kegiatan penjualan Miras ditempat tersebut. 

Alhasil, setelah dipastikan adanya penjualan Minuman Keras (Miras) ditempat itu secara tersembunyi. Selanjutnya Kasatpol PP Siak Kaharuddin SSos MSi perintahkan Kasi Binwasluh Subandi SSos MSi dengan didampingi Babinsa Siak Serka Arifin bersama Anggota Satpol PP Siak lainnya mendatangi lokasi tersebut. 

"Dalam operasi ini berhasil diamankan barang bukti Miras dari berbagai merk, yang kemudian kita sita dan dibawa ke Kantor Satpol PP Siak," kata Kasatpol PP Siak Kaharuddin SSos MSi melalui Kasi Binwasluh Subandi SSos MSi, Sabtu (12/10/2019).

Miras yang berhasil diamankan dari warung harian milik inisial ZND ini, jelas Subandi, berjumlah 598 botol dari berbagai merk diantaranya seperti Mension House besar sebanyak 96 botol, Mension House kecil sebanyak 336 botol.

Kemudian Guinness sebanyak 23 botol, Angker BIR sebanyak 60 botol, Anggur Merah besar sebanyak 11 botol dan Anggur Merah kecil sebanyak 72 botol.

"Operasi ini berhasil tak terlepas adanya laporan masyarakat, kepada pemilik warung yang menjual Miras, selanjutnya diberikan surat panggilan agar menghadap PPNS Satpol PP Kabupaten Siak untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut," pungkasnya.

Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)