Resedivis Pengedar Sabu di Ciduk Polisi

Datariau.com
615 view
Resedivis Pengedar Sabu di Ciduk Polisi
Tersangak Pengedar Narkotika jenis Shabu

INHU, datariau.com - Tersangka Resedivis inisial HA alias Iblis (33) pengedar Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu di Inhu di Ciduk Polsek Seberida, Sabtu (20/7/2019).

Dari tangan tersangka HA (33) warga Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberinda, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar sabu seharga Rp. 2000.000 (dua juta rupiah) masing-masing  paket seharga 1 juta rupiah, Paket kecil sabu seharga Rp. 2. 400.000.( dua juta empat ratus ribu rupiah) masing-masing paket seharga Rp,300.000.

Kapolres Inhu AKBP Dasminginting SIK, melalui Paur Humas PolreS Inhu AIPDA Misran Minggu (21/7/2019) mengatakan, bahwa Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 telah diterima informasi dari masyarakat bahwasanya adanya pengedar Narkotika Jenis Sabu dan selanjutnya anggota Unit Resintel melakukan Penyelidikan terhadap Informasi tersebut.

Selanjutnya, pada hari Rabu Tanggal 20 Juli 2019 tim mendapat info dari masyarakat tentang keberadaan saudari HA yang sedang berada RT 012 RW 003 Simpang IV Belilas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, tepatnya di rumah Saudari Randika okta saputra.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap HA dan Saudra, Randi di temukan Terhadap Saudara HA berhasil ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri berupa Bungkusan Rokok Kosong yang berisi yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.

"Dengan Barang Bukti paket besar Shabu 8 paket Kecil Shabu-Satu (1) unit Hp merek Experia warna putih, satu unit sepeda motor yamaha Lexi warna putih tanpa Nomor polisi  dan saat ini tersangka telah di amankan berserta Barang Bukti untuk guna penyelikan," jelas Paur Humas polres Inhu AIPDA Misran. (rol)

Penulis
: Rojilan
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)