DATARIAU.COM - Pihak Kepolisian Polsek Pasir Penyu mengamankan seorang pemuda berinisial MF (22), warga Desa Sukaramai, Kecamatan Bermani Hulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada 12 Maret 2019.
MF ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang perempuan di bawah umur berinisial NP (16), warga Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menerangkan pencabulan yang dialami NP terjadi pada Senin (11/3/2019) lalu sekira pukul 21.30 WIB.
"Korban dicabuli di dalam semak-semak di berada tak jauh dari komplek Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu," kata Misran, Kamis (14/3/2019).
Sebelum dicabuli, pelaku sempat menghubungi korban melalui aplikasi messenger dan membuat janji bertemu di luar rumah.
"Awalnya pelaku berpura-pura mengajak korban jalan-jalan ke luar rumah, namun di tengah perjalanan pelaku membawa korban ke dalam semak-semak dan menyetubuhi korban di dalam semak-semak tersebut," kata Misran.
Setelah dicabuli, korban ditinggalkan di depan Balai Adat Melayu, Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu. Kejadian pencabulan tersebut kemudin dilaporkan korban kepada orangtuanya. RD, orangtua korban melaporkan pelaku ke Polsek Pasir Penyu.
Aparat Kepolisian Polsek Pasir Penyu kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Penyelidikan dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Iptu Jose Rizal. Polisi memancing pelaku dengan mengirimkan pesan melalui apliksi masengger.
Melalui pesan yang dikirimkan, aparat Kepolisian mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Patimura, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya Polisi mengamankan pelaku ke Polsek Pasir Penyu untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Melalui pemeriksaan yang dilakukan, status pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (*)
Sumber
: http://pekanbaru.tribunnews.com/2019/03/14/pria-22-tahun-di-inhu-riau-ditangkap-polisi-usai-cabuli-anak-di-bawah-umur-di-semak-semak