PEKANBARU, datariau.com - Mencari rasa keadilan serta perlindungan hukum terus dilakukan pihak keluarga Imam Nawawi, pelaku dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) yang ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung, Kampar beberapa waktu lalu.
Pasalnya, penangkapan terhadap Imam Nawawi, pria berusia 18 tahun itu, dinilai sarat dengan kriminalisasi dan rekayasa, yang diduga adanya proses salah tangkap yang dilakukan pihak Polsek Tapung.
Selain itu, penangkapan dan penahanan terhadap Imam Nawawi tanpa adanya surat perintah (Sprint) penangkapan dan penahanan yang diterima pihak keluarga Imam Nawawi.
Slamet selaku orangtua Imam Nawawi beserta kuasa hukumnya, Freddy Simanjuntak SH MH, melaporkan dugaan terjadinya tindakan kriminalisasi pihak Polsek Tapung ke Mapolda Riau.
Slamet didampingi Freddy Simajuntak SH MH membeberkan tindak kriminalisasi dan dugaan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) yang dilakukan pihak Polsek Tapung kepada beberapa media massa di Kota Pekanbaru, Selasa (10/7/2018) sore kemarin.
"Pada Selasa tanggal 26 Juni 2018, sekitar pukul 21 WIB, klien kami Imam Nawawi ditangkap oleh pihak Polsek Tapung atas tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan Imam Nawawi tersebut atas laporan Ariani selaku korban, yang mana pada Sabtu tanggal 23 Juni 2018, sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Jalan Poros Flamboyan 8, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Imam Nawawi telah mencuri satu unit sepekan motor Yamaha NMax milik Ariani (pelapor). Dalam laporan tersebut, pelaku berjumlah dua orang dan Imam Nawawi mengenakan baju berwarna putih," kata Freddy menceritakan kronologisnya.
Padahal, lanjut Freddy, berdasarkan fakta, pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2018 pukul 23.00 WIB itu, Imam Nawawi sedang minum juice bersama rekannya Binsar, Riki, Feri, Nanat dan seorang teman mereka tukang bengkel motor di Cafe Aisyah yang berlokasi di Pasar Flamboyan, Tanjung Sawit.
"Saat itu Imam Nawawi menggunakan kaos warns hitam," kata Freddy sembari mempertanyakan foto (selfie) Imam di cafe bersama rekannya pada pukul 23.00 WIB tersebut.

Bukti foto selfi Imam Nawasi malam itu di cafe.
Dari laporan pelapor (korban) yang sangat berbeda dengan alibi sebenarnya, selain itu sambung Fredy, pada saat kliennya ditangkap pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018 tersebut, pihak Polsek Tapung tidak menyertai atau memberikan surat perintah penangkapan.
"Surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan baru disampaikan kepada Kepala Desa Indra Puri, pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018. Jadi, terhitung sejak klien kami ditangkap dan ditahan sudah berlangsung selama 6 hari, dan kemudian baru dikeluarkan surat perintahnya. Dalam hal ini, ada tindakan kriminalisasi yang dilakukan pihak Polsek Tapung dalam proses penangkapan," papar Freddy.
"Atas telah terjadinya tindakan kriminalisasi serta tidak adanya alat bukti yang kuat, kami melaporkan tindakan Kepala Polsek Tapung, Kompol Indra Rusdi beserta jajarannya ke Mapolda Riau," pungkas Freddy.
Terkait persoalan ini, pihak Polsek Tapung belum bisa dikonfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar berhasil meringkus salah satu pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) atau begal yang terjadi di wilayah Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung pada Sabtu (23/6/2018) lalu. Pelaku ditangkap saat berada disebuah warung sate di Pasar Plamboyan pada Rabu malam (27/6/2018) sekira pukul 22.00 wib.
Tersangka kasus Tindak Pidana Curas yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah IN alias IM (Lk 18) warga Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung. Bersama tersangka juga diamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra X Warna Hitam yang diduga digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya.
Tersangka IM bersama rekannya yang masih DPO diduga kuat telah melakukan tindak pidana curas terhadap Ariani warga Desa Indrapuri Kec. Tapung pada Sabtu malam (23/6/2018) sekira pukul 23.00 wib di wilayah Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (23/6/2018) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu korban Ariana bersama temannya Deviana hendak pulang ke rumah majikannya di Jln. Plamboyan VII Desa Tanjung Sawit dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX.
Sekitar 50 meter jelang rumah majikannya, korban berpapasan dengan kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan les merah dan memandang sinis kepada korban.
Beberapa saat kemudian sewaktu korban dan rekannya akan masuk ke dalam rumah, tiba-tiba kedua pelaku sudah berada di belakangnya dan menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor korban sehingga korban memberhentikan sepeda motornya.
Salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri gemuk besar, turun dari motornya dan langsung memukul korban dan temannya di bagian muka sebelah kiri sehingga mereka terjatuh dari motornya, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil motor korban dan langsung membawa kabur dengan kecepatan tinggi.
Pelaku lainnya dengan ciri-ciri bertubuh kecil, kurus dan berkulit hitam memakai topi abu-abu kabur dengan menggunakan motor Honda Supra X trondol warna hitam.
Saat di persimpangan jalan pelaku hampir bertabrakan dengan saksi bernama Suko dan saksi ini sempat mengejar pelaku namun akhirnya kehilangan jejak, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Dari hasil penyelidikan awal oleh pihak Kepolisian berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merasa bahwa pelaku curas ini adalah orang yang tidak asing baginya, lalu tim opsnal Polsek Tapung melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari terduga pelaku curas ini.
Penyelidikan ini akhirnya membuahkan hasil, pada hari Rabu (27/6/2018) sekira pukul 22.00 wib petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung sate di Pasar Plamboyan, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X yang diduga kuat digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.
Saat pelaku dipertemukan dan dikonfrontasi dengan korban dan saksi-saksi, mereka semua meyakini bahwa benar tersangka IM inilah pelaku curas tersebut, atas kesaksian tersebut terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Tapung guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH melalui Kanit Reskrim Iptu Carles Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit Reskrim ini bahwa tersangka IM beserta barang bukti sepeda motor yang digunakannya saat melakukan aksinya telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung ini bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron. (rtc/mat)