Pungli Marak di Perawang, Kali Ini, 2 Oknum Anggota SPTI-SPSI yang Ditangkap Polsek Tualang

Hermansyah
2.722 view
Pungli Marak di Perawang, Kali Ini, 2 Oknum Anggota SPTI-SPSI yang Ditangkap Polsek Tualang
Humas Polsek Tualang.
Dua oknum anggota SPTI-SPSI saat ditahan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Semangkin hari, semangkin maraknya tindak pidana pungutan liar (pungli) di jalanan. Sehingga, aparat kepolisian setempat pun harus bekerja extra dan tak segan-segan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Dengan demikian, atas perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab itu, menjadi suatu keresahan bagi sebagian sopir truck yang melintas di jalan raya saat ini. Kali ini, pungli dilakukan oleh oknum SPTI-SPSI yang ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang tepatnya di Jalan Sungai Naga Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Jum'at (11/5/2018) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Tualang Kompol Jujur J Hutapea melalui Panit I Reskrim Polsek Tualang IPTU Ronny Reduansah Sihombing SH MH menjelaskan, Jum'at (11/5/2018) sekira pukul 13.30 WIB didapati informasi dari masyarakat tentang adanya pungli yang dilakukan oleh anggota SPTI-SPSI terhadap sopir-sopir truck. 

"Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang melakukan penyelidikan, dan setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP), dan benar telah terjadi tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota SPTI-SPSI," terang Kapolsek Tualang melalui Panit I Reskrim Polsek Tualang Ronny Reduansah Sihombing SH MH, Jum'at (11/5/2018).

Panit I Reskrim Polsek Tualang mengatakan, bahwa pelaku pungli tersebut berjumlah dua orang yang diketahui oknum anggota SPTI-SPSI berinisial HS (21) yang kemudian disetorkan kepada pelaku Ro (32) diketahui selaku Wakil Ketua SPTI-SPSI.

Dijelaskannya, dari tangan pelaku oknum anggota SPTI-SPSI ini, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp89.000.

"Kita mengamankan dua oknum anggota SPTI-SPSI beserta barang bukti berupa uang dengan jumlah Rp89.000 yang dikutip dari sopir truck yang melintas," kata Ronny.

Diceritakan Ronny, menurut keterangan dari pelaku tadi, bahwa pelaku ini memungut uang dari Sopir kendaraan bermuatan barang yang masuk ke arah PT Indah Kiat Perawang tanpa paksaan dan tanpa karcis apapun.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tualang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)