Pria di Perawang Diringkus Resnarkoba Polres Siak Karena Kedapatan Simpan Sabu Seberat 5,15 Gram

Hermansyah
2.092 view
Pria di Perawang Diringkus Resnarkoba Polres Siak Karena Kedapatan Simpan Sabu Seberat 5,15 Gram
Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu di Perawang ditangkap Satres Narkoba Polres Siak.

SIAK, datariau.com - Seorang pria berinisial Y alias Man (44) di Perawang, Kecamatan Tualang, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Siak, atas kepemilikan 4 paket narkotika jenis sabu sabu siap edar dengan berat kotor 5,15 gram.

Pria tersebut, diketahui merupakan seorang pengedar barang haram narkotika jenis sabu sabu yang ditangkap, pada Rabu (5/2/2020) sekira pukul 23.45 WIB. Tersangka ditangkap dikediamannya di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Penangkapan tersangka inisial Y alias Man (44) ini, kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH, berdasarkan informasi masyarakat di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Mendapati informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH, kemudian memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Siak Ipda Muslim SH untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu.

"Atas laporan itu, tim langsung menuju TKP yang dimaksud tepat di Jalan Pipa Caltex Kelurahan Perawang, untuk melakukan penyelidikan atas informasi itu. Alhasil, tim berhasil mengamankan tersangka beserta empat paket sabu siap edar dengan berat 5,15 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Siak.

Penemuan barang bukti ini, kata Jailani, tim sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, yang kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut.

"Selain mendapati sabu siap edar, tim juga temukan uang sebanyak 500 ribu, diduga hasil dari penjualan sabu. Dan saat di interogasi tersangka mengaku bahwa barang itu, didapatnya dari seseorang yang biasa dengan panggilan Ipul asal Pekanbaru," jelasnya.

Kemudian tersangka beserta barang bukti, selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Siak guna proses pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)