Kasus Narkoba Kampar

Pria Desa Pulau Payung Rumbio Ini Diringkus Polisi Usai 3 Pekan jadi Buron

datariau.com
1.367 view
Pria Desa Pulau Payung Rumbio Ini Diringkus Polisi Usai 3 Pekan jadi Buron
Humas Polres Kampar
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

KAMPAR, datariau.com - Seorang pria warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya berinisial RH, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba sejak sekitar 3 pekan lalu, akhirnya diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar di rumahnya, Selasa pagi (10/4/2018).

Penangkapan tersangka RH ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba pada tanggal (21/3/2018) lalu di Desa Teratak Kecamatan Kampar dengan tersangka SU, saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu dan 2 paket daun ganja kering.

Dari keterangan tersangka SU yang ditangkap saat itu, diketahui bahwa narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut berasal dari RH yang dibarter kepada SU dengan narkotika jenis shabu atas kesepakatan mereka berdua, dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Kampar menetapkan RH sebagai DPO lalu menyelidiki keberadaannya.

Keberadaan RH mulai tercium oleh petugas Kepolisian sejak Senin (9/4/2018) di wilayah Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya, setelah memastikan keberadaan DPO ini akhirnya pada Selasa pagi (10/4/2018) RH berhasil diringkus di rumahnya dan langsung digiring ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka RH sekarang telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query