Polsek Kampar Kiri Tangkap Gaek Pelaku Pencabulan Anak Setelah 4 Bulan Buron

datariau.com
1.522 view
Polsek Kampar Kiri Tangkap Gaek Pelaku Pencabulan Anak Setelah 4 Bulan Buron
Humas Polres Kampar
Pelaku yang diamankan polisi.

KAMPAR KIRI, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri, Senin malam (28/5/2018) berhasil mengamankan seorang pria paroh baya warga Desa Sahilan Darussalam, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur yang dilakukannya sekitar 4 bulan lalu. 

Tersangka kasus pencabulan anak yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah HR alias IT (Lk 46), warga Desa Sahilan Darussalam Kec. Gunung Sahilan Kab. Kampar.

HR alias IT ditangkap atas laporan Su (Pr 50) warga Desa Kebun Durian Kec. Gunung Sahilan pada bulan Januari 2018 lalu, karena HR diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuannya inisial SI yang baru berusia 8 tahun. 

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Selasa (16/1/2018) sekira pukul 14.30 wib, saat itu Su menerima pesan SMS dari seseorang yang tidak dikenalnya yang mengatakan "Kak Tolong Perhatikan anakmu S yang hari Sabtu di rumah kosong, tolong urus anakmu", setelah membaca pesan itu Su langsung menghubungi pengirim pesan namun tidak diangkat.

Selanjutnya pada Kamis (18/1/2018) sekira pukul 16.30 wib, Su menanyai anaknya S, "Apa betul hari Sabtu kamu ke rumah kosong yang di depan rumah kita?", lalu anaknya itu menjawab "Ya, Cari hantu mak".

Setelah ditanyai panjang lebar, anaknya S menceritakan kalau dirinya telah dicabuli oleh tersangka HR alias IT di rumah kosong tersebut, atas kejadian ini Su melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kampar Kiri. 

Menindaklanjuti laporan tersebut pihak Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini, namun setelah kejadian itu tersangka menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Keberadaan tersangka baru tercium aparat Kepolisian pada Senin sore (28/5/2018), saat anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mendapat informasi bahwa tersangka HR alias IT sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Desa Sahilan Darussalam.

Atas informasi itu Panit Reskrim Polsek Kampar Kiri Ipda Darman Siswanto bersama anggota Opsnal Polsek langsung mencari tersangka dan berhasil mengamankannya, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan anak ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka HR alias IT telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis
: Mirdas Aditya
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)