Polres Manggarai Barat Tangkap Pelaku Judi Kupon Putih Online, Pelaku Kena Pasal 303 KUHP, Ancaman 10 Tahun Penjara

Datariau.com
1.005 view
Polres Manggarai Barat Tangkap Pelaku Judi Kupon Putih Online, Pelaku Kena Pasal 303 KUHP, Ancaman 10 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan

JAKARTA, datariau.com - Polres Manggarai Barat menangkap satu pelaku judi kupon putih online. Penangkapan ini disebut berawal dari informasi warga.

"Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian YD (44). Berawal dari informasi adanya kegiatan judi kupon putih secara online, tim bergerak melakukan penangkapan di daerah Wae Nakeng Lembor," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumawardono kepada detikcom, Jumat (6/7/2018).

Dia mengatakan pelaku dibuntuti oleh personel kepolisian yang kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, daftar pasangan togel hingga uang tunai.

"Yang bersangkutan dibuntuti oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan padanya ditemukan catatan nomor dan angka yang merupakan daftar pasangan togel yang dikompulir dan uang sejumlah Rp 1 juta. Berdasarkan keterangan, tersangka melakukan kegiatan judi togel secara online menggunakan laptopnya," tutur Julisa.

Pelaku disebut mengumpulkan jumlah pasangan nomor togel dan disetorkan melalui akunnya ke situs judi online. Julisa menyatakan pelaku yang ditangkap pada Kamis (5/7) kemarin. Perlaku diancam hukuman 10 tahun penjara.

"Pelaku mengumpulkan jumlah pasangan nomor togel yang disetorkan melalui akunnya ke situs judi online TOTO JITU melalui laptop yang disambungkan ke internet. Dari tangan pelaku disita buku berisi catatan, uang Rp 1 juta, laptop, dan kertas putih berisi nomor dan angka. Penangkapan tanggal 5 Juli. Ancaman 10 tahun penjara pasal 303 KUHP," tuturnya.

Julis juga menambahkan kalau Polres Manggarai Barat telah mengungkap 5 kasus perjudian selama 2018. Tiga di antaranya adalah kasus judi kupon ini. 

Sumber
: detikcom
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)