PEKANBARU, datariau.com - Kepolisian Daerah Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di tiga titik di wilayah Riau. Barang bukti diamankan mencapai 38 kg sabu dan 68.070 butir ekstasi.
Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo menjelaskan selain barang bukti sekitar 38 kilogram sabu dan 68.070 butir ekstasi, pihaknya berhasil meringkus empat orang tersangka yakni MK, MS, FZ dan RA.
"Ini merupakan hasil yang cukup besar di wilayah Riau. Dimana kita berhasil gagalkan penyelundupan barang haram ini di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Yakni di Dumai, Pekanbaru tepatnya jalan Arifin Ahmad dan juga Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru," terangnya.
Lanjutnya, dari penangkapan ini Kapolda mengatakan terdapat modus baru yang dilakukan oleh pelaku narkoba. Yakni menggunakan kemasan teh berwarna hijau yang lain dari barang bukti yang sebelumnya sempat ditangkap. Selain itu menggunakan kemasan produk makanan jenis abon yang memang belum pernah diamankan di wilayah Riau.
"Untuk kemasan abon ini kita pastikan bukan diproduksi di Riau. Kita sinyalir ini pelaku merupakan jaringan terbesar di Indonesia," ungkapnya.
Sementara dirincikan Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariyono ini merupakan pengungkapan tiga kasus yang berbeda. Pertama yakni pengungkapan jaringan wilayah Dumai dimana pihaknya meringkus pelaku RM dengan barang bukti sebanyak 5 kilogram sabu.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah 2 kali menjalankan aksi ini. Aksi pertama pelaku diupah sebesar Rp25 juta dengan jumlah narkoba yang cukup besar. Ini jaringan terputus," bebernya.
Sementara, TKP kedua yakni di Pekanbaru tepatnya dijalan Arifin Akhmad dengan tersangka FZ. Dari tangan FZ polisi mengamankan 20 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.
"Modusnya pelaku yang datang dari wilayah Medan, Sumut sesampai di terminal Akap Payung Sekaki kemudian dijemput dengan orang yang tak dikenal dan kemudian dibawa mutar-mutar Pekanbaru menggunakan sepeda motor. Sementara, mobil ditinggal dengan keadaan mesin harus menyala. Nah saat itulah, pelaku lain kemudian memasukkan narkoba ke dalam mobil jenis Camry yang dikendarai FZ," paparnya.
Menurut keterangan tersangka, Ia tidak kenal dengan orang yang memasukkan narkoba tersebut. Namun ini jaringan terputus, sehingga kita sulit melakukan pengembangan lagi.
"Tersangka mebgaku baru kali pertama melakukan pekerjaan ini," terangnya.
Diluar itu, untuk kasus lain berhasil diungkap oleh Polresta Pekanbaru. Dimana pihaknya berkolaborasi dengan Avsec dimana pihaknya awalnya mengamankan sekitar 40 gram narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam pembalut wanita oleh pelaku MK
"Setelah mengamankan tersangka MK, kita kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan pelaku berinisial MS di salah satu hotel di Pekanbaru," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto.
Lanjutnya, dalam pengembangan tersebut pihaknya berhasil menemukan 1 paket sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 paket sedang diduga berisikan 70 butir pil ekstasy logo Instagram yang ditemukan di tas selempang milik tersangka.
Setelah ditemukan barang bukti awal dari badan tersangka maka dilakukan kembali introgasi kepada tersangka dan tersangka mengakui ada lagi barang bukti di tas ransel warna hitam dan travel bag warna juning yang berisikan 40 bungkus dalam kemasan abon.
"Dari 40 bungkus tersebut 22 bungkus berisi sabu dan 18 bungkus berisi pil ekstasi. Jadi total barang bukti sekitar 18.070 butir ekstasi dan 8,8 kilogram sabu," rincinya.
Dari keterangan tersangka, jika upaya penyelundupan barang haram ini berhasil, maka keduanya akan mendapat upah sebesar Rp400 juta.
"Saat ini kita terus upayakan pengembangan dan pendalaman tentu juga berkoordinasi dengan Polda -Polda daerah lain. Sementara kemasan kita ketahui diproduksi di Surabaya yang memang khusus di buat untuk mensukseskan tindakan," tutupnya.