ROHUL, datariau.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di 51 desa tersebar di 16 kecamatan yang ada Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah selesai dilaksanakan pada 12 Desember 2018 lalu.
Pasca Pilkades serentak tahap II periode 2019-2024, sedikitnya ada 8 gugatan Pilkades dilayangkan para calon Kades dari sejumlah kecamatan ke Panitia Pilkades tingkat desa, salah satunya adalah gugatan dilayangkan Hermanto, calon Kades Bonai nomor urut 4.
Namun sejauh ini, permasalahan gugatan Hermanto, diakui Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul, Nuril Anwar S.Sos, MM, masih diselesaikan Panitia Pengawas (Panwas) tingkat kecamatan.
Pada gugatannya, calon Kades Bonai, Hermanto mengaku dirinya dan dua calon Kades lagi yakni calon Kades Bonai nomor urut 2 Harpani dan calon Kades Bonai 3 nomor urut 3 Harmani, tidak akan menandatangani hasil Pleno Perhitungan Suara di tingkat kecamatan.
Menurut Hermanto, ada indikasi kecurangan pada pelaksanaan Pilkades Bonai 12 Desember 2018 yang dimenangkan Rais, calon Kades nomor urut 1 yang merupakan calon petahana.
Masih didampingi Harmani selaku calon Kades nomor urut 3 dan sejumlah warga Bonai, Hermanto mengindikasi banyak pemilih dari luar Desa Bonai yang ikut memberikan hak suaranya di TPS 1.
Kemudian, sambung Hermanto, sesuai Surat Kesepakatan Calon Kades Bonai ditandatangani 4 calon Kades, seperti di poin 2 yakni pemilih harus membawa KTP dan KK asli juga tidak diindahkan, seperti diindikasi terjadi di tiga TPS, yakni TPS 1, TPS 3 dan TPS 4.
"Kita minta agar Pilkades Bonai diulang, terutama pencoblosan di TPS 1, TPS 3 dan TPS 4," usai bertemu Kabid Pemdes dan Kelurahan Dinas PMPD Rohul Nuril Anwar, Jumat (28/12/2018).
Hermanto menegaskan dirinya bersama dua calon Kades Bonai lagi tidak akan menandatangani hasil Pleno Perhitungan Suara tingkat kecamatan bila pencoblosan di tiga TPS tidak diulang.
"Kita minta agar seluruh pemilih di tiga TPS ini membawa KTP dan KK asli Desa Bonai, sesuai Surat Kesepakatan Calon Kepala Desa Bonai," pungkas Hermanto.
Sementara, Kabid Pemdes dan Kelurahan Dinas PMPD Rohul, Nuril Anwar, mengatakan perjanjian yang dibuat Panitia Pilkades tingkat desa dengan para calon Kades, soal diwajibkan pemilih membawa KTP dan KK asli setempat tidak mengikat proses saat pemilihan.
Nuril mengaku dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Pilkades serentak telah jelas diatur, termasuk seluruh dana Pilkades yang digunakan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Menurut Nuril lagi, aturan di setiap TPS juga berbeda, salah satunya soal perhitungan suara. Namun demikian, hal itu sesuai kesepakatan bersama, termasuk semua saksi.
Soal permintaan calon Kades Bonai yang meminta agar pencoblosan di tiga TPS diulang, Nuril mengatakan masalah tersebut masih diselesaikan oleh Panwas Pilkades tingkat kecamatan. (ded)