Perdes Beringin Jaya Kuansing Tentang Aliran Sungai dan Hutan Desa Dibatalkan

datariau.com
1.638 view
Perdes Beringin Jaya Kuansing Tentang Aliran Sungai dan Hutan Desa Dibatalkan
Foto: Windy

KUANSING, datariau.com - Peraturan Desa (Perdes) Nomor 7 Tahun 2018 Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Mata Air Desa Kawasan Daerah Aliran Sungai, dibatalkan.

Pasalnya, Perdes Nomor 7 Tahun 2018 Desa Beringin Jaya tersebut belum melalui proses verifikasi bagian hukum dan Asisten I Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing).

"Memang perdes tersebut sudah dibatalkan oleh kepala desa itu. Karena tidak melalui verifikasi bagian hukum dan Asisten I Setdakab Kuansing," ungkap Kepala Bagian Hukum Setdakab Kuantan Singingi, Suryanto, Selasa (18/12/2018) lalu.

Perdes Beringin Jaya ini untuk mengelola hutan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Mata Air untuk penghijauan dikelola Koperasi Tani Mandiri Desa Beringin Jaya.

Saat ini, tanaman sawit milik PT Adimulya Agro Lestari masih tumbuh subur di lahan pinggir sungai Daerah Aliran Sungai (DAS) milik PT Surya Agrolika Resksa (SAR).

Suryanto menerangkan, Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui Bagian Hukum dan Asisten I Setdakab Kuansing sudah melakukan koreksi terhadap Perdes Beringin Jaya Nomor 7 Tahun 2018 tersebut, dan memang perdes tersebut tidak pernah memasukan perdes tentang DAS dan Hutan Desa itu. Karena perdes tersebut tidak melalui verifikasi oleh pemkab Kuansing, sehingga perdes tersebut dibatalkan.

"Memang untuk sementara perdes itu sudah dibatalkan oleh Kepala Desa. Artinya rencana-rencana sesuai dengan perdes itu tidak bisa dijalankan. Dan nanti akan kita surati bahwa perdes ini masih banyak kekurangan," terang Suryanto.

Lebih lanjut, Suryanto menjelaskan, sebelum melakukan pembatalan Perdes Beringin Jaya Nomor 7 Tahun 2018, Kades Beringin sudah mendatangi Bagian Hukum dan Asisten I Setdakab Kuansing untuk melakukan konsultasi.

"Jadi, kami sudah memberikan informasi bahwa masih banyak kelemahan-kelemahan dalam pembentukan perdes tersebut. Itu sudah mereka (Kades, red) akui juga dan sekarang sudah dilakukan pencabutan," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Beringin Jaya, Budi menyatakan, perdes tersebut memang sudah dibatalkan karena ada beberapa pasal yang tidak sesuai, seperti hutan desa.

Sebelumnya, Budi menjelaskan pemberlakuan Perdes Nomor 7 Tahun 2018 ini dilakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku, sudah dilakukan verifikasi Camat Kuansing.

"Perdes ini memang sudah berlaku, karena sesuai ketentuan apabila 7 hari tidak ada balasan atau koreksi dari camat maka dianggap berlaku," pungkas Budi. (win)

Penulis
: Windy
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)