SIAK, datariau.com - Pengerjaan pembangunan sebuah bangunan atau gedung sudah menjadi suatu keseharusan dan kewajiban bagi pengusaha untuk melakukan pengurusan perizinan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait.
Justru, saat ini pembangunan kontruksi sebuah bangunan atau Gardu Induk berkapasitas 150 KV milik PT PLN (Persero) yang dikerjakan subkontrak PT Mitra Purnama Engineering (MPE) di Marempan Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau. Belum adanya penerbitan IMB.
Dimana dalam pengerjaannya dilakukan mesti belum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), baik dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Tarcip) maupun Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak saat ini.
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumbagteng Pekanbaru Budi dihubungi terkait perizanan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dia menyebutkan bahwasanya pengurusan IMB sudah diselesaikan dan telah berkoordinasi dengan Dinas Tarcip dan DPMPTSP Kabupaten Siak.
"Untuk beberapa izin terkait IMB sudah kami selesaikan, kami sudah sering berkoordinasi dengan PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Siak terkait IMB mas," sebutnya.
Selanjutnya saat dikonfirmasi melalui sambungan kontak seluler langsung kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak Heriyanto SH melalui Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non-perizinan Pemanfaatan Ruang Teguh Santoso ST menyebutkan bahwa GI PT PLN (Persero) belum mengurus izin.
Dikatakannya lagi, kemungkinan PT PLN (Persero) UIP Sumbagteng ini, sepertinya pengurusan baru sampai PTT atau Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT). Kemudian dari PTT itukan baru terbit IMB.
"IMB belum, cuma dia (PLN) sudah sampai sini sepertinya, di PTT. Kemudian nanti dari PTT itukan baru IMB, sedang dalam pengurusan sepertinya harus rekomendasi Dinas PU dulu itu, rekomendasi dari PU saja belum keluar," kata Teguh.
Sementara ini, kata Teguh informasinya dari pihak PT PLN (Persero) belum ada ke PTT. Dan pada dasarnya sebelum IMB terbit itu, belum seharusnya dilakukan pembangunan, jelas disitu pengusaha dalam pengurusan IMB harus membayarkan pajak atau retribusi.
"Seharusnya pembangunan itu tidak boleh dikerjakan sebelum terbit IMB, dan itu prosedur yang seharusnya, kami pun belum ketahui proses rekomendasi dari PU sudah sampai dimana. Apakah ini sudah atau belum, dan yang jelas sama kami (DPMPTSP) belum masuk," tandasnya.
Semua itu, lanjut Teguh, semua dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak, kenapa rekomendasinya belum keluar, apakah ada persoalan pada gambar. Sebab, menurutnya gambar tersebut diminta untuk menghitung berapa besarnya retribusi yang dibayarka untuk itu.
"Kami pun tak tau persoalannya apa, di mungkinkan persoalan terkait gambar, maka baru dapat dihitung retribusi untuk gedung itu," pungkasnya.
Disini subkontrak PT Mitra Purnama Engineering (MPE) dibawah PT PLN (Persero) dalam proses pembangunan disinyalir tidak sejalan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah atas perubahan dari Perpres 54 Tahun 2010 dengan mengutamakan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.