Gunakan Tongkat Besi

Pelaku Penganiaya Ayah dan Anak Ditangkap Polisi

Bambang
524 view
Pelaku Penganiaya Ayah dan Anak Ditangkap Polisi
Foto: Sella
Pelaku Penganiaya ES alias Ganda (30) saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.
BAGANBATU, Datariau.com - ES alias Ganda (30), warga Jalan Sisingamangaraja (Sei Buaya) Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil akhirnya berhasil diringkus polisi. Sebelumnya ia melarikan diri usai menganiaya seorang bapak dan anak.

Pelaku ES alias Ganda  ditangkap tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah disalah satu doorsmer di Jalan Sisingamangaraja (Sei Buaya) pada Ahad (28/7/2019) sekira pukul 18.30 wib.

Informasi yang berhasil dirangkum Datariau.com dari Mapolsek Bagan Sinembah pada Ahad (28/7/2019) malam, pelaku ES alias Ganda ditangkap lantaran telah melakukan pemukulan (Penganiayaan) terhadap Irfansyah Harahap (43) dan anaknya Yz.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik membenarkan adanya kejadian tersebut dan saat ini kasusnya sedang dalam penyidikan.

"Benar, pelakunya sudah kita amankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut," ungkap Perwira yang akrab disapa Baim itu.

Dijelaskan Baim, kasus pemukulan (penganiayaan) tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2019 lalu di Jalan Sisingamangaraja Sei Buaya.

Dimana saat itu, korban Irfan Harahap dan anaknya saat itu membeli martabak mesir di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu. Setelah membeli martabak, korban langsung pulang dan ketika lewat di Jalan Sisingamangaraja, dari arah samping datang pelaku yang memegang potongan besi memukul tangan anak korban. Selanjutnya pelaku juga memukul bahu korban sehingga Korban terjatuh dari atas sepeda motor.

Ketika itu, korban langsung lari tetapi kembali dikejar oleh pelaku dan korban terus dipukul oleh pelaku dan dua orang temannya secara bergantian.  "Akibat pemukulan yang dilakukan oleh para pelaku, korban menderita luka di tangan, kepala dan bahu," jelas Baim.

Tak terima  atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polsek Bagan Sinembah guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dan setelah dilakukan penyelidikan tentang perkara penganiayaan tersebut, kemudian pada hari Ahad 28 Juli 2019, sekira pukul 18.30 wib tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa pelaku Edi Suganda Als Ganda sedang berada di salah satu door smeer yang terletak di Jalan Sisingamangaraja (Sei Buaya) Kelurahan Bagan Batu kota.

Mengetahui informasi tersebut, tim Opsnal langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan ternyata benar pelaku saat itu sedang duduk di door smeer. Pelaku langsung diamankan ke Polsek Bagan Sinembah. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 170 Jo pasal 351 KUHP," beber Baim. (sel)
Penulis
: Sella
Editor
: Bambang
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)