Pekerjaan Proyek Peningkatan Infrastruktur Jalan Simpang Empat Belilas Bukit Meranti Dipertanyakan

datariau.com
2.444 view
Pekerjaan Proyek Peningkatan Infrastruktur Jalan Simpang Empat Belilas Bukit Meranti Dipertanyakan
dokumen
Ilustrasi perbaikan jalan.

RENGAT, datariau.com - Pelelangan proyek peningkatan atau pelebaran struktur jalan Simpang IV Belilas-Bukit Meranti (050) tahun 2016 di Pokja XXXIII ULP kabupaten Inhu dengan HPS Rp 6.103.316.000.00 dipertanyakan.

Lelang ini dimenangkan PT NMMU dengan nilai penawaran Rp 5.626.440.000.00. Masyarakat menilai proyek ini sarat kepentingan para pejabat-pejabat di lingkup Pemkab Inhu.

Dari data yang dihimpun, persyaratan dokumen pengadaan spesifikasi 2010 Revisi 3 Divisi 6, Perkerasan Aspal Seksi 6,3 Campuran Aspal Panas, dan di halaman 6-47 huruf f, harus mempunyai pengaduk (Pug Mill) dengan kapasitas asli minimun 800 kg.

Sementara PT NMMU sesuai pernyataan seorang operator AMP dan karyawan laboratorium PT NMMU yang tidak ingin disebutkan namanya, miliki AMP (Aspal Mixing Plant) diragukan dan terkesan tidak laik oprasi.

Dari hasil pantauan di lapangan, kapasitas AMP PT NMMU hanya 500 kg. Jika dipaksakan, dan Dump truk yang mengangkut campuran aspal panas hanya kapasitas dump truk 10 sampai 14 ton, AMP hanya 20 per 23 bat.

Dijelaskan, 500 kg x 23 bat sama dengan 11.5 ton, kapasitas AMP ini hanya 500 kg, jika AMP kapasitas 800 kg/bat, 800 kg x 23 bat sama dengan 18.4 ton. "Manalah termuat oleh dump truk yang ada," sebutnya.

Menyikapi hal ini, berdasarkan surat edaran Ditjen Bina Marga No:10/SE/Db/2014 tentang penyampaian standar dokumen pengadaan dan spesifikasi umum 2010 Revisi 3, untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, dimana salah satu poin surat edaran tersebut berbunyi, menginstruksikan kepada peserta lelang yang mengajukan penawaran pekerjaan jasa konstruksi jalan untuk melampirkan setifikasi kelaikan oprasi peralatan asphalt mixing plant (AMP).

Pada dokumen penawaran dan bila diperlukan melaksanakan instruksi ke lapangan dalam rangka mengevaluasi AMP sesuai dokumen lelang. Namun dinilai acuan tersebut tidak digunakan oleh Pokja XXIII, ULP dan Satker Dinas Pekerjaan Umum (PU) Inhu untuk memastikan perlengkapan dokumen PT NMMU.

"Pantas saja proyek pengaspalan di Inhu baru seumur kecambah sudah pada hancur, juga banyak yang putus kontrak, karena Pokja, ULP dan Dinas PU kesampingkan dokumen lelang," kata Jumadi, aktivis LSM TOPAN-RI yang aktif memantau kegiatan pemerintah.

"Kita menduga proses pelelangan tidak kondustif di Pokja XXIII, ULP dan Dinas PU. Ini melanggar Perpres dan UU No: 5/19999 tentang larangan pratek monopoli dan persaingan tidak sehat," pungkasnya.

Sementara pihak PT NMMU serta dinas terkait, belum bisa dikonfirmasi. Persoalan ini dinilai perlu diawasi mengingat pembangunan tersebut menggunakan uang rakyat.

Editor
: Riki
Tag:proyek
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)