ACEH BESAR, Datariau.com - Berdasarkan Hasil Pleno Komite Independen pemilihan (KIP) Aceh, Minggu (02/6/2019) yang lalu, dari total 35 Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar Periode 2019-2024, Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh kursi terbanyak (7 kursi). Sehingga dapat dipastikan kader PAN akan menduduki posisi ketua DPRK setempat.
Posisi kedua dan ketiga ditempati Partai keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Aceh (PA) yang memperoleh masing-masing 5 Kursi sehingga dapat dipastikan mendapatkan posisi wakil ketua.
Selanjutnya, Partai Daerah Aceh (PDA) memperoleh 4 Kursi, Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Demokrat dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masing-masing memperoleh 3 Kursi.
Selanjutnya Partai Nanggroe Aceh (PNA) memperoleh 2 Kursi, Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) masing-masing memperoleh 1 Kursi.
Adapun perkiraan perolehan kusi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar Periode 2019-2024 yaitu:
1. PKB
1. Syahrizal (Dapil 5)
2. Gerindra
1. Nabhani (Dapil 1)
2. Zulfahmi (Dapil 3)
3. Khubbie El Risal, SH (Dapil 5)
4. Golkar
1. Saifuddin, SE (Dapil 3)
2. Muhibuddin (Dapil 4)
3. Usman AR (Dapil 5)
5. Nasdem
1. Zulfikar, SH (Dapil 4)
8. PKS
1. Hanifullah, S.Pd.I (Dapil 1)
2. Eka Rizkina, S.Pd (Dapil 2)
3. Ruslan Effendi, SHI (Dapil 3)
4. Mursalin, S.HI (Dapil 4)
5. Zulfikar Aziz, SE (Dapil 5)
12. PAN
1. Muhsinir Marzuki, S.Sos (Dapil 1)
2. Abdul Mucthi, A.Md (Dapil 2)
3. Yusran Yunus, S.Pd.I, MA (Dapil 2)
4. Mahdi Basyah, ST, M.Si (Dapil 3)
5. Fahrizal, A.Md (Dapil 4)
6. Rahmat Aulia, S.Pd.I (Dapil 4)
7. Iskandar Ali, S.Pd (Dapil 5)
14. Demokrat
1. Zarwatun Niam (Dapil 3)
2. Yuhelmi (Dapil 4)
3. Firdaus Armia (Dapil 5)
15. PA
1. Zulfikri (Dapil 1)
2. Gunawan, SE, MM ( Dapil 2)
3. Saifuddin (Dapil 3)
4. Juanda Djamal, ST (Dapil 4)
5. Bakhtiar, ST (Dapil 5)
17. PDA
1. Nasruddin M. Daud (Dapil 1)
2. Mahyuddin (Dapil 2)
3. Muslem M. Asyek, A.Md (Dapil 4)
4. Mufaddhal Zakaria (Dapil 5)
18. PNA
1. Mustafa (Dapil 1)
2. Arfiansyah, S.Pd (Dapil 5)
19. PBB
1. Firdaus, SE, MM (Dapil 1)
Sebelumnya, KIP Aceh mengambil alih rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Besar setelah KPU RI mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara para komisioner KIP Aceh Besar.
Para komisioner KIP Aceh Besar diberhentikan sementara karena gagal melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara pemilu. Dengan pengambilalihan tersebut, maka KIP Aceh menggelar rapat pleno yang berlangsung sejak 29 Mei 2019 dan selesai 2 Juni 2019.
Pengambilalihan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara hanya untuk pemilihan Anggota DPRK Aceh Besar. Sedangkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD RI, Anggota DPR RI, dan Anggota DPR Aceh sudah ditetapkan KIP Aceh Besar.