Nyabu Sekaligus Penggedar, 2 Oknum Honorer Pemkab Bengkalis Ditangkap Polisi

Ruslan
923 view
Nyabu Sekaligus Penggedar, 2 Oknum Honorer Pemkab Bengkalis Ditangkap Polisi
Gambar: riauterkini
2 tersangka dan barang bukti diamankan polisi.

BENGKALIS, datariau.com - Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu atau nyabu dan konsumsi pil ekstasi, dua pekerja honorer di salah satu instansi di Bengkalis diringkus aparat kepolisian resor (Polres) Bengkalis. 

Z alias Zul Epet (39), honorer, warga Kelurahan Damon, diamankan petugas Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bengkalis, di tepi Jalan Pambang, Parit II, Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Sabtu (13/10/18) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Petugas menyita barang bukti, 1  bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,90 gram, HP, sepeda motor dan sepatu. 

"Barang bukti satu paket diduga jenis sabu di dalam bungkus plastik di letak dalam sepatu. Tim menanyakan asal sabu itu, disebutkan tersangka dari seseorang yang berinisial I di daerah Pambang," ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto S I K melalui Kepala Sat Narkoba AKP Syahrizal, Selasa (16/10/18). 

Dilanjutkan AKP Syahrizal, selain satu tersangka ini, Ahad (14/10/18) sekitar 01.00 WIB, petugas kembali mengamankan dua orang tersabgka dan satu diantaranya adalah juga tenaga honorer. 

Pelaku yakni RR alias Ozi (32), pengangguran dan FH (28), honorer, keduanya berdomisili di Desa Senggoro, Bengkalis diringkus petugas di Jalan Antara. 

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi diduga Narkotiba jenis pil ekstasi jumlah 13 butir warna ping, dua unit HP, satu unit mobil, dan satu korek api. 

"Tim melakukan pancing beli terhadap tersangka RR dan menentukan tempat penangkapan. Mengamankan RR bersama rekannya FH di dalam mobil. Dilakukan penggeledahan tubuh dan kendaraan mobil dan menemukan 13 butir pil ekstasi. Barang haram itu tersangka mengatakan dari MA," papar AKP Syahrizal. 

Ketiga tersangka tersebut, saat ini sudah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)