NU Tegaskan Hanya Mahkamah Agung yang Boleh Keluarkan Fatwa

datariau.com
15.819 view
NU Tegaskan Hanya Mahkamah Agung yang Boleh Keluarkan Fatwa
Gambar: beritasatu.com
DATARIAU.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj mengungkapkan bahwa salah satu hasil Musyawarah Nasional (munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2019 adalah menegaskan bahwa tidak ada lembaga lain yang bisa mengeluarkan fatwa selain Mahkamah Agung.

"Tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa selain Mahkamah Agung, selain Mahkamah Agung tidak boleh keluarkan fatwa," ujar Kiai Said Aqil dalam sambutannya di acara penutupan Munas-Konbes NU di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3/2019).

Acara Munas-Konbes ini ditutup secara resmi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

NU, kata Kiai Said Aqil menilai Indonesia adalah negara yang berdasarkan konstitusi, bukan negara darul fatwa atau darul ifta yang berdasarkan agama. Karena itu, hanya MA yang bisa keluarkan fatwa sebagaimana diakui oleh konstitusi negara.

"NU tidak kenal istilah fatwa, adanya cuma hasil musyawarah nasional alim ulama karena Indonesia bukan negara agama, beda dengan Timur Tengah yang ada mufti," ungkap Kiai Said Aqil.

Menurut Kiai Said, NU tidak menerima satu lembaga pun yang berhak mengatasnamakan dirinya sebagai mufti atau memegang otoritas fatwa selain MA.

"Oleh karena hanya institusi diberi mandat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sah, yang boleh keluarkan fatwa, maka NU menegaskan tidak satu pun lembaga yang berhak mengatasnamakan dirinya sebagai mufti, memegang otoritas fatwa," pungkas Kiai Said Aqil.

Sebagaimana diketahui, Nahdlatul Ulama menggelar Musyarawah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, 27 Februari-1 Maret 2019. Acara yang mengangkat tema "Memperkuat Ukhuwah Wathaniyah untuk Kedaulatan Rakyat" dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Munas dan Konbes ini diikuti oleh perwakilan Pengurus Wilayah NU (PWNU) dari 34 provinsi, lembaga dan badan otonom NU di tingkat pusat, serta para kiai dari berbagai pesantren. (*)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Beritasatu.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)