Mobil Perusahaan Over Kapasitas Ditilang

datariau.com
723 view
Mobil Perusahaan Over Kapasitas Ditilang
Foto: Dika
Truk ditilang.

DUMAI, datariau.com - Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Asnar mengimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan serta pemilik kendaraan, khususnya yang bermuatan untuk bisa mematuhi aturan dan mengikuti surat edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat tentang over dimensi dan over load.

 

"Selain itu, kita juga minta kepada para sopir agar melengkapi surat - surat kendaraannya saat berkendara dan juga mematuhi rambu-rambu lalu lintas," imbau Asnar.

 

Sejak Senin (8/10/2018), Dinas Perhubungan Kota Dumai bersama Satlantas Polres Dumai mulai melaksanakan razia gabungan, di Jalan Wan Amir Dumai.

 

Operasi yang dilakukan ini berfokus kepada kendaraan-kendaraan besar milik perusahaan yang akan melintasi wilayah Purnama, Kecamatan Dumai Barat menuju kawasan industri di Kecamatan Sungai Sembilan.

 

"Operasi ini dilaksanakan usai kesepakatan rapat di DPRD Dumai tanggal 4 Oktober kemarin yang dihadiri Dishub, Polres Dumai, mahasiswa dan masyarakat Purnama," ungkap Kadishub.

 

Menurut Asnar, sesuai edaran Dirjen Perhubungan Darat1, mobil-mobil tangki dan Fuso milik perusahaan yang kedapatan over dimensi dan over load maka akan ditilang dan ditandai dengan cat pilox.

 

"Kita menyasar kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensinya tidak sesuai. Operasi ini akan terus berlanjut hingga waktu yang belum ditentukan. Jika sudah tertib, maka operasi selesai," tutupnya. (dik)

Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)