PEKANBARU, datariau.com - Polisi Sektor (Polsek) Rumbai Kota Pekanbaru gelar konferensi press keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pengedar narkotika jenis shabu dan pil ekstasi yang bertempat di halaman Mapolsek Rumbai, Kamis pagi (6/8/2020).
Dimana dalam pengungkapan tersebut, tim opsnal polsek rumbai berhasil meringkus dua orang laki-laki yang berinisial BR alias Rahmad dan YK alias Iyus, dan dari dua tersangka diamankan beberapa paket shabu dan paket pil ekstasi.
Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni SIK yang didampingi Kanit Reskrim dalam konferensi pressnya menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi atas informasi masyarakat adanya kegiatan yang mencurigakan diduga transaksi narkotika.
"Atas informasi masyarakat, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada hari Kamis malam (30/7/2020) di halte bus trans metro jalan SM. Amin tepatnya didepan Showroom Toyota kita lakukan penangkapan terhadap tersangka BR dan YK," ujar AKP Viola Dwi Anggreni.
Lanjutnya, saat akan dilakukan penangkapan tersangka RB langsung meletakkan satu bungkus rokok surya keatas trotoar.
"Bungkus rokok yang diletakkan tersangka BR diatas trotoar setelah dilakukan pengecekan ternyata berisi sabu yang terbungkus dalam plastik bening sebanyak paket seperdelapan atau paket Rp. 7.000.000," tutur Kapolsek Rumbai.
Masih dikatakannya, pihaknya langsung lakukan interogasi kepada kedua tersangka dan kedua tersangka mengakui perbuatannya.
"Saat di interogasi kedua tersangka mengakui dan masih menyimpan narkotika didalam kamar kos kurnia yang disewa kedua tersangka yang terletak di jalan Manyar Sakti, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, dan tim kembali menemukan barang bukti berupa satu buah plastik warna biru yang berisikan kantong plastik les merah yang berisikan satu buah kantong plastik berisikan sabu paket setengah ons, satu buah kantong plastik yang berisikan narkotika jenis sabu paket seperempat ons, satu buah kantong plastik berleskan merah yang berisikan satu kantong plastik berisikan sabu paket seperdelapan ons," ungkapnya.
Sambungnya lagi, satu buah kantong plastik berleskan merah yang berisikan satu buah kantong plastik berisikan narkotika sabu paket Rp. 3.000.000.
"Satu buah kantong plastik yang berisi sabu paket dua gram, satu buah kantonh warna biru berisikan satu kantong plastik bening berisikan 731 butir pil ekstasi warna orange bertuliskan WB, dan satu buah timbangan digital war, tabungan BCA atas nama tersangka inisial BR, satu buah dompet, handphone," beber Kapolsek Rumbai AKP Viola.
Ditambahkannya, dari semua narkotika sabu yang disita totalnya sebanyak 176,25 gram, untuk jenis pil ekstasi sebanyak 731 butir.
"Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman mati, penjwrs seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sepuluh miliar ditambah sepertiga," tutup AKP Viola Dwi Anggreni.(den)