Mendagri Dilaporkan ke Bawaslu Karena Sebut Dana Desa Ada Saat Era Jokowi

datariau.com
691 view
Mendagri Dilaporkan ke Bawaslu Karena Sebut Dana Desa Ada Saat Era Jokowi
Gambar: Merdeka.com
DATARIAU.COM - Advokat Nusantara melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Tjahjo dilaporkan terkait arahan dana desa kepada 3.200 kepala desa dan 1.600 Badan Permusyawaratan Desa, yang diadakan di Ancol, Jakarta Utara, pada 20 Februari 2019.

Kuasa Hukum Advokat Nusantara, Dahlan Pido mengatakan, apa yang disampaikan oleh Tjahjo dalam acara tersebut telah menggiring opini seakan-akan dana desa itu ada pada saat era Joko Widodo menjadi orang nomor di Indonesia.

"UU itu lahir pada saat pemerintahan SBY, lahir pada zaman SBY tahun 2014. Jadi itu jelas zaman Pak SBY produk itu zaman Pak SBY sebagai presiden bukan zaman Pak Jokowi tapi di sini ada penggiringan opini bahaya itu lahir zaman Pak Jokowi," katanya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

"Terus dana desa kata Mendagri, Pak Jokowi para peserta ingat ya anggaran dana desa itu karena ada Presiden Pak Jokowi itu. Itu yang dinyatakan oleh Pak Tjahjo Kumolo dalam acara tersebut," sambungnya.

Menurutnya, apa yang telah disampaikan oleh Tjahjo telah merugikan calon pasangan presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

"Jadi jelas di sini Pak Tjahjo Kumolo itu ada keberpihakan terhadap sesuatu paslon yaitu paslon 01 karena menurut UU nomor 7 tahun 2017 pasal 282 pejabat negara tidak boleh memihak salah satu paslon memihak, merugikan maupun menguntungkan salah satu pihak. Nah di sini menguntungkan pihak 01 tapi merugikan 02," ujarnya.

Dalam hal ini, pihaknya membawa sejumlah barang bukti yakni artikel tulisan dari beberapa media daring (online). Tjahjo dilaporkan dengan 282, Pasal 283 dan Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal tersebut salah satunya mengatur larangan pejabat melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye" ucapnya.

"Kami membawa barang bukti berupa print out dari media online dari Detik dan IDN," tutupnya. (*)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Merdeka.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)