Mencuri 12 Tandan Sawit Milik PTPN III, Warga Dubai di Jebloskan Ke Penjara

Datariau.com
707 view
Mencuri 12 Tandan Sawit Milik PTPN III, Warga Dubai di Jebloskan Ke Penjara
Foto : Sella
Tersangka Pencurian Sawit PTPN III Sei Meranti JPS(33) beserta barang bukti 12 tbs Sawit saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

BAGANBATU, datariau.com - Ketangkap mencuri 12 tandan buah segar ( Sawit) milik PTPN III Kebun Sei Meranti Avdeling 3 Blok H 30, JPS (33) Warga Dusun Bakti ( Dubai) Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah terpaksa dijebloskan ke sel jeruji Mapolsek Bagan Sinembah sementara dua (2) temanya kabur.

Berdasarkan data yang dirangkum datariau.com dimapolsek Bagan Sinembah Kamis (1/8/2019) pagi meyebutkan, Tersangka JPS berhasil disergap saat melakukan aksinya bersama dua rekannya namun kedua rekannya berhasil melarikan diri.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik membenarkan telah diamankan pelaku pencurian TBS milik PTPN III Kebun Sei Meranti.

"Sudah diamankan seorang pelaku pencurian TBS sementara kedua teman pelaku berhasil kabur saat di sergap," kata kanit reskrim Iptu Nur Rahim SiK.

Atas kejadian tersebut sehingga Perusahaan Milik Negara ini mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar 450.000 rupiah. "Penangkapan tersebut dilakukan oleh para karyawan PTPN III," jelas Kanit.

Perwira yang biasa akrab dipanggil Baim ini menerangkan kronologis kejadian pencurian dan tertangkapnya tersangka terjadi pada senin (29/7/2019) sekira pukul 08.00 wib, dimana saat itu seorang karyawan PTPN III atas nama Joni selaku pelapor mendapat telpon dari Alismar dengan memberitahukan telah terjadi panen liar di afdeling III blok H 30.

Kemudian Pelapor dan Alismar serta rekannya bernama hendro uly ganda siregar bertemu dan langsung meluncur ke lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). 

Dan sesampainya dilokasi yang dimaksud Pelapor bersama rekannya berhasil menangkap 1 (Satu) dari 3(tiga) pelaku dan pelapor bertanya kepada tersangka yang berhasil diketahui bernama Jhon Priadi," Ngapain kau," dan dijawab oleh tersangka ,"Muat Buah," juga ditemukan 12 Tandan Buah Segar milik Perusahaan," Jelasnya.

Atas pencurian tersebut yang mengakibat kerugian perusahan milik Negara ini pelapor melaporkan kejadian tersebut Kemapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. "Ya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman 7 Tahun penjara," pungkasnya.(sel)

Penulis
: Sella
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)