Memprihatinkan, 50 Persen Anak di Bengkalis Tanpa Akte Kelahiran

datariau.com
886 view
Memprihatinkan, 50 Persen Anak di Bengkalis Tanpa Akte Kelahiran
Ilustrasi (Foto: Internet)

BENGKALIS, datariau.com - Dengan lantang Warter Malau sebagai narasumber pelatihan percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran mengatakan, data presentasi kepemilikan akta kelahiran di kabupaten Bengkalis tahun 2017 sekitar 50,52 % dari jumlah DPT 173, 239 orang anak usia 0-18 tahun.

"Pencapaian kepemilikan akta kelahiran Kabupaten Bengkalis belum mencapai signifikan. Delapan kecamatan dari sebelas kecamatan se-kabupaten telah memiliki UPT. Namun program pencapaian kepemilikan akta kelahiran cukup memprihatinkan," kata narasumber.

"Namun pencapaian secara nasional target untuk tingkat Nasional pencapaian kepemilikan akta kelahiran telah mencapai target," lanjut narasumber Walter dari Kementrian Dalam Negeri.

Agenda pelatihan digelar di salah satu hotel pada Rabu (7/11/2018) di Bengkalis. Adapun peserta yang hadir para Kades, Kasi Pemdes, UPT Disduk Capil se-kabupaten Bengkalis. Sebagai narasumber dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Pusat, Sri Rusiana dan Walter Malau.

Ketua Panitia Kabid Disduk Capil, Noraini, yang mewakili Kepala Dinas mengatakan, terlaksananya pelatihan percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran ini mengingat masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan akta kelahiran.

"Masih banyaknya anak-anak dari umur 0-18 yang belum mempunyai legalitas seperti akta kelahiran," kata panitia.

Dengan adanya pelatihan ini, sambungnya, melalui seluruh peserta yang hadir baik itu kepala desa, KUA, UPT Disduk Capil, unsur pemerintah kecamatan, permasalahan terkait rendahnya kesadaran akan pentingnya kepemilikan akta kelahiran dapat mengurangi problema kepengurusan manfaat akte kelahiran.

Register akta kelahiran merupakan daftar yang memuat data outentik mengenai peristiwa kelahiran yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.

Agenda pelatihan yang digegas Disduk Capil Bengkalis Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, narasumber menyambut baik adanya bintek mendorong instansi pemerintah serta yang mewakili elemen masyarakat keinginan kepemilikan akta kelahiran semakin baik dan akan mencapai target 85 % tahun 2018.

"Sesama penyelenggara jangan sampai dipersulit, jika perlu seiring sejalan dan jalin komunikasi yang baik maka seluruh upaya maksimal yang kita kerjakan akan menuai maksimal. Bila perlu pemerintah melalui Disduk Capil jemput bola ke daerah tersebut. Mudah-mudahan apa yang disampaikan narasumber dapat dipahami bersama dan tak kalah pentingnya dapat diinformasikan ke masyarakat setempat. Tentunya atas peran serta peserta bimtek dapat dirasakan masyarakat," pungkasnya.

Penulis
: Yulistar
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)