Mantan Kadishub Rohul Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Rahmad
496 view
Mantan Kadishub Rohul Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Internet)
DATARIAU.COM - Roy Roberto, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), terlihat lemas meratapi nasibnya yang dijatuhi jaksa dengan tuntutan hukuman tinggi. Ia dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun).

Nasib yang sama juga dirasakan Oktavia Yuliwanti, bawahan Roy yang bertindak selaku Bendahara waktu itu. Oktavia juga dituntut hukuman tinggi yakni 6 tahun penjara.

Amar tuntutan yang diamankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandi SH, pada sidang tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Selasa (26/2/19) itu. Kedua terdakwa juga dikenakan hukuman denda. Sedangkan pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Roy Roberto.

"Menuntut terdakwa Roy Roberto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Selain itu terdakwa Roy diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 693 juta atau subsider 3 tahun 6 bulan," terang Sugandi SH, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dahlia Panjaitan SH.

Terdakwa Oktavia Yuliwanti dituntut hukuman 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal‎ 2, UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa berencana mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Kedua pejabat dilingkungan dinas perhubungan ini diadili atas perkara korupsi dana Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Rohul.

Perbuatan kedua terdakwa ini terjadi tahun 2017 lalu. Roy Roberto didakwa telah menyalah gunakan dana anggaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak dibayarkan ke PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dana tagihan yang seharusnya dibayarkan kepihak PLN, malah dipergunakan terdakwa untuk membayar pelunasan hutang pengadaan baju Linmas di Satpol PP Rohul, untuk keperluan Pilkada Rohul tahun 2015.

Tahun 2017 itu, Dishub Rohul‎ anggarkan dana sekira Rp1,4 miliar untuk membayar tagihan PJU untuk Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Ujung Batu dan Kecamatan Tandun, kepada pihak PLN. Namun, sebesar Rp 693 juta dipakai terdakwa Roy‎ Roberto untuk melunasi pengadaan baju Linmas di Satpol PP ke salah satu penjahit di Kota Pekanbaru.

Sementara untuk tagihan PJU, terdakwa hanya membayarkannya sebesar Rp700 juta lebih.Perbuatan terdakwa Roy Roberto bersama terdakwa Oktavia selaku Bendahara, menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran, telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 693 juta. (*)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Riauterkini.com
Tag:dishub
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)