Malam Ini Hasil Seleksi Pengawas TPS Diumumkan

datariau.com
999 view
Malam Ini Hasil Seleksi Pengawas TPS Diumumkan
Foto: Riauterkini.com
Seleksi PTPS di Tampan.
PEKANBARU, datariau.com - Mengawal jalannya pemilihan umum (Pemilu) serentak yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Jajaran pengawasan Kecamatan Tampan fokus melakukan perekrutan pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru membuka lowongan 447 PTPS yang akan tersebar sembilan kelurahan. Demikian diungkapkan Anggota Panwascam Tampan Divisi SDM dan Organisasi, Ardinal kepada Riauterkini.com, Rabu (27/2/2019).

Dijelaskannya, penerimaan PTPS di Kecamatan Tampan melalui dua tahap, pada tahap pertama syarat usia pelamar minimal 25 tahun. Namun jumlah pelamar masih kurang dari lowongan yang dibuka.

"Makanya dibuka gelombang tahap dua dengan syarat usia minimal 19 tahun dan dampaknya sangat signifikan. Hasilnya ada 600 lebih berkas surat lamaran yang masuk melamar sebagai PTPS," papar Ardinal lagi.

Meski animo masyarakat meningkat, pihaknya menyatakan hanya pelamar yang melengkapi syarat dan sesuai dengan kriteria saja yang bisa lulus.

"Otomatis mereka yang tidak lengkap syarat ataupun terbukti menjadi anggota partai dengan senang hati kami tidak lulusan," ujar Ardinal.

Dwi, salah satu pelamar PTPS di kelurahan Simpang Baru mengaku sangat termotivasi untuk ikut serta dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu serentak pada 17 April 2019 menatang.

"Motivasi saya ikut seleksi PTPS ini untuk menambah pengalaman dalam hal kepemiluan. Dan ini berperan aktif dalam mewujudkan pemilu bebas dari kecurangan," jelas Dwi.

Ditanya terkait kendala dalam seleksi sebagai PTPS, Dirinya mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan surat domisili terbilang sulit.

"Meski melengkapi syarat surat domisili terbilang ribet. Tapi sekarang sudah dapat semoga usaha yang saya lakukan ini memperoleh hasil yang diinginkan," singkatnya.

Sebagai informasi, untuk penguman hasil seleksi PTPS akan diumumkan nanti malam (27/2/2019). Pengumuman ini akan ditempel di setiap kelurahan dan selama tiga hari nama nama yang lulus akan dinilai oleh warga setempat jika terbukti berpartai akan didiskualifikasi. (*)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)