Lahan 104 Ha di Okura Pekanbaru Diserobot, PT GII Nyatakan Sudah Miliki Legalitas yang Sah

datariau.com
3.526 view
Lahan 104 Ha di Okura Pekanbaru Diserobot, PT GII Nyatakan Sudah Miliki Legalitas yang Sah

PEKANBARU, datariau.com - Lahan milik PT Gerindo Investa Internasional seluas 104 hektare di Desa Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Tanayan Raya ternyata mulai diserobot dan diklaim pihak lain.

Menanggapi kondisi ini, pihak PT Gerindo Investa Internasional melakukan konferensi pers guna mengumumkan ke publik bahwa lahan itu benar adanya milik mereka dengan dokumen kepemilikan yang lengkap dan sah.

Dalam pertemuannya dengan Datariau.com, Sabtu (22/9/2017) dijelaskan bahwa pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah seluas 104 hektar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang terletak di Desa Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Tanayan Raya sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Nomor 215/B/2016/PTTUN-MDN tanggal 10 Januari 2017 adalah PT Gerindo Investa Internasional.

Diperkuat lagi Keputusan MA, karena kasasi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau tidak dapat diterima, diperkuat dengan Penetapan Nomor 21/G/2016/PTUN-Pbr tanggal 14 Maret 2018.



Setelah sah secara hukum dengan keputusan hukum tetap pemilik lahan 104 hektar yang terletak di Desa Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Tanayan Raya, PT Gerindo Investa Internasional melakukan kerjasama pengamanan dan pembersihan lahan (Land Clearing) dengan PT Bertuah Nusantara.

"Begitu keputusan ingkrah diputuskan hukum negara ini, kontrak pengamanan dan pembersihan lahan masuk ke saya," ungkap Direktur Utama PT Bertuah Nusantara Rikardus Polikarpus kepada Datariau.com.

Dijelaskannya, di atas lahan 104 hektar ini status lahan adalah HGB, bukan sertifikat atau HGU, yang mana oleh penyerobot supaya ada klaim oleh mereka ditanami sawit sekitar 60 hektar.

"Keterlibatan saya kerjasama dengan PT Gerindo ini bukan eksekusi, tapi pengamanan aset lahan kegiatan land clearing. Pada saat eksekusi jelas saya sudah melibatkan dan koordinasi dengan TNI, Polri dengan berbagai pihak terkait lainnya," terang Rikardus.

Rikardus menegaskan, kehadiran PT Bertuah Nusantara jelas legal karena perusahaan memiliki izin dan kontrak kerja dengan pemilik lahan PT Gerindo Investa Internasional sebagai pemilik lahan yang sah.

"Sehingga, jika ada orang yang mengklaim lahan tersebut, dasar mereka apa? Padahal ini kan jelas sudah ada keputusan hukum tetap (in krah) dalam negara ini," tegas Rikardus.

Kepemilikan lahan sah berkekuatan hukum tetap milik PT Gerindo Investa Internasional atas sebidang tanah seluas 104 hektar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang terletak di Desa Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Tanayan Raya ini, setelah melalui sengketa yang panjang dengan berbagai pihak, mulai dari tumpang tindih lahan dengan berbagai pihak, sampai akhirnya MA menolak kasasi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau dengan penetapan Nomor 21/G/2016/PTUN-Pbr tanggal 14 Maret 2018 dengan dokumen yang sudah lengkap dan telah dianggap sah dan legal di mata hukum.

"Pihak perusahaan kami berharap agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dapat memahami dan taat akan hukum agar kedepan tidak ada yang harus diragukan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dari mana pun," tegasnya Direktur PT Bertuah Nusantara Rikardus Polikarpus. (win)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)