SIAK, datariau.com - Satuan Resort Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak kembali berhasil menangkap seorang kurir dan bandar narkotika jenis sabu sabu di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Senin (10/2/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Kali ini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak meringkus kurir narkotika jenis sabu sabu, tak berselang lama, tim kembali meringkus diduga bandar narkotika jenis sabu sabu di Jalan Pinang Sebatang, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
"Dari tangan diduga kurir, tim mendapati barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.21 gram didalam sebuah kotak rokok UMild," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kasar Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH kemarin.
Selain itu, kata Jailani, tim yang berhasil memgamankan pelaku yang diketahui berinisial SW (28) ini, turut diamankan sebagai barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiomi beserta satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU platform BM 5983 YK.
"Penangkapan kurir ini, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah tersebut, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku inisial SW (28) yang sebelumnya telah diamankan ini, jelas Kasat Narkoba Polres Siak itu, dari pengakuanya bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang biasa dengan panggilan Wali.
"Atas pengakuan pelaku kurir ini, selanjutnya tim mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kemudian dilakukan proses penyidikan dan pengembangan atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu ini," imbuh AKP Jailani SH.
Hasil Pengembangan, Akhirnya Polisi Berhasil Meringkus Bandar Sabu
Berawal dari penangkapan seorang kurir narkotika jenis sabu sabu di daerah Pinang Sebatang, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Senin (10/2/2020) sekira pukul 16.30 WIB. Akhirnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu sabu.
"Dari pengakuan kurir inisial SW (28) sebelumnya, kita lakukan pengembangan terhadap pelaku yang diketahui sebagai bandar yang di akui oleh pelaku SW yang telah diamankan lebih dulu oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak," kata Jailani.
Penangkapan bandar narkotika jenis sabu sabu pada saat itu, kata Kasat Narkoba Polres Siak tersebut, dari tangan pelaku yang diketahui berinisial WY alias Wali (28) ini, tim mendapati barang bukti sebanyak 3 paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 4,15 gram.
"Barang bukti lain yang diamankan saat itu, ditemukan empat plastik bening klip merah, satu unit handphone merk Oppo warna gold, satu buah kotak permen Mentos, beserta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hijau dengan platform BM 6612 YM milik pelaku ini," jelasnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku WY alias Wali (28) tersebut, saat dilakukan interogasi terhadap pelaku ini, jelas Jailani lagi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut, didapatkan oleh pelaku dari seseorang yang biasa dengan panggilan JO.
"Pelaku mengaku barang tersebut, pelaku dapati dari seseorang dengan panggilan JO, yang berada di Pekanbaru. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (man)