Lagi, Pengedar Shabu di Inhu Berhasil Ditangkap Polisi

Ruslan
1.483 view
Lagi, Pengedar Shabu di Inhu Berhasil Ditangkap Polisi
Rolijan
Tersangka (SL) dan barang bukti diamankan polisi.

INDRAGIRI HULU, datariau.com - Satuan Res Narkoba Polres Indragiri Hulu dalam Rangka Ops Antik Muara Takus 2018 telah menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu pada pukul  17 wib tanggal 23 Oktober 2018 pada hari Selasa dengan tersangka (SL) alias Sintul, tempat tanggal lahir Beligan 28 Oktober 1968, laki-laki.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zainal Arifin SH MH mengungkapkan kepada datariau.com melalui WhatsApp (WA), Selasa 23 Oktober 2018, membenarkan bahwa satuan Res Narkoba Polres Inhu telah mengamankan satu orang laki-laki pelaku kejahatan pengedar barang haram jenis sabu-sabu pada pukul 17 wib pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018, tempat kejadian penangkapan di rumah tersanka di Desa Bandar Padang RT 07/RW 03 Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu.

Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin SH MH mengatakan kronologis dalam penangkapan tepatnya pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 dari hasil informasi masyarakat kepada Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhu bahwa di tempat rumah kediaman tersangka (SL) alias Sintul yang beralamat di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Inhu, sering adanya terjadi transaksi barang haram jenis sabu-sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin SH MH memerintahkan Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Satu Abdan SE MH untuk melakukan penyelidikan di alamat yang sesuai informasi tersebut dengan cara melakukan pengintaian kemudian Team Opsnal Polres Inhu di bantu oleh jajaran Polsek Seberida Indragiri Hulu melakukan penangkapan dan saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri namun dapat ditangkap. Kemudian dilakukan penggeledahan didapati di dalam saku celana pendek terdapat barang bukti satu bungkus sabu-sabu dan diakui milik tersangka (SL) alias Sintul. Atas penangkapan tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Inhu untuk ditindak lanjuti.

Barang bukti diamankan di TKP disaat dilakukan penangkapan, 1 (satu) bungkus paket sabu seberat 7,80 gram, 1 (satu) buah Bong, 2 (dua) unit HP Nokia, 1 ( satu) buah korek mancis, 1(satu) buah jarum dan 1 (satu ) celana pendek warna coklat serta uang berjumlah 1.100.000.

Kemudian dilakukan riska terhadap tersangka, riska saksi, sita barang bukti, melengkapi adm penyidikan dan penyelidikan, melaksanakan gelar perkara, menimbang barang bukti ke pengadilan, membawa sabu ke balai POM Pekanbaru, serta melakukan kordinasi JPU.

Penulis
: Rolijan
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)